jpnn.com - JAKARTA – Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil mencokok empat orang yang tengah asik mengkonsumsi sabu dan ganja di sebuah apartemen Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Minggu (22/12). Ketiganya merupakan oknum kru Lion Air. Saat dibekuk terdapat seorang ibu muda berinisial NM (32).
Berdasarkan informasi yang dihimpun JPNN.com, selain pesta narkoba kedua pasangan tersebut disinyalir sedang mengadakan kumpul kebo. Sebab, pramugari SR (20) dan pramugara MT (23) sudah menjalin kasih selama tiga tahun.
BACA JUGA: Demi Proses Hukum, Novanto Sebaiknya Dicopot dari DPR
Namun, Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol. Heru Febrianto menampik hal tersebut.
“Saya tidak mau sebutkan itu (kumpul kebo, red), yang jelas mereka bukan pasutri,” bebernya pada Selasa, (22/12)
BACA JUGA: Karena Gus Dur, Takmir Masjid Bisa Jadi Menpora
Menurut Heru, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Banten. Pihaknya menegaskan masih mendalami asal barang yang didapat para pelaku.
“Masih kami dalami, ada yang menyuplai, tapi masih belum bisa kita sebutkan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Fahri dan Fadli Dinilai Tak Layak Lagi Pimpin DPR
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso memastikan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tegas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
Sebelumnya, maskapai Lion Air pernah tercoreng atas kasus suara desahan pilot dan pramugari yang diduga bersenggama di atas pesawat.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Pemerintah Sudah Perhatikan Masalah Kaum Ibu?
Redaktur : Tim Redaksi