jpnn.com, JAKARTA - Buntut dari aksi demo rusuh terkait penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2010 lalu, sejumlah orang ditangkap penyidik Bareskrim. Beberapa di antaranya merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Namun, selain petinggi KAMI, penyidik juga menangkap pemilik akun @podoradong yang diketahui punya banyak pengikut di Twitter.
BACA JUGA: Inilah Beberapa Kalimat di Grup WA KAMI, Ada Kata Maling dan Setan
“Tersangka selanjutnya DW (Dedy Wahyudi), dia pemilik akun @podoradong,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (15/10).
Menurut Argo, dari pemeriksaan diketahui DW ini tak hanya punya satu akun, tetapi ada empat yang pengikutnya berjumlah ribuan orang.
BACA JUGA: Gatot-Din Ditolak Jenguk Aktivis KAMI, Polri: Ada Jadwalnya, Kami Tidak Izinkan!
Salah satu postingan DW yang dijadikan bukti oleh polisi berbunyi ‘bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan’. Polisi menjerat tersangka DW itu dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, DW dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE soal ujaran kebencian. Kemudian polisi juga menjerat DW dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait membuat gaduh/keonaran dengan berita bohong atau hoax.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier: UU Cipta Kerja Memang ada Gunanya, Selain Rusuh?
“Ancamannya sama dengan tersangka yang lain, yakni enam tahun (penjara),” tambah Argo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap delapan orang yang disebut sebagai petinggi dan anggota KAMI. Penangkapan dilakukan di Medan dan Jakarta.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan