jpnn.com - JAKARTA -- Usai melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Hakim Agung Gayus Lumbuun langsung bertolak ke Komisi Yudisial (KY).
Gayus juga akan melaporkan fitnah, rekayasa, pencemaran nama baik terhadapnya dalam penanganan perkara antara Dewi Persik dan Julia Perez.
BACA JUGA: Paula Patton-Robin Thicke Cerai tapi Tetap Sahabatan
"Saya tidak bisa lama-lama di sini, karena saya akan menemui KY, lembaga yang mengawasi hakim," ungkap Gayus usai melapor di Bareskrim, Rabu (26/2). "Saya ditunggu untuk laporan saya," ujar bekas Anggota Komisi Hukum DPR ini.
Gayus melapor didampingi tiga Hakim Agung. Yakni, Salman Luthan, Surya Jaya dan Dodo Iswara. Dalam laporan polisi bernomor LP 216/ 0/2014/ Bareskrim 26 Februari 2013 TBL/112/02/2014/ Bareskrim, terlapor adalah Deddy Corbuzier dengan pihak terkait.
BACA JUGA: Diceraikan Nia, Farhat Siap Nafkahi Anak
Gayus meminta Bareskrim mencari tahu siapa penyebar bukti transfer rekayasa e-banking Rp 700 juta sebagaimana yang diperlihatkan Deddy Corbuzier, presenter Hitam Putih.
Ia menegaskan hal itu tak benar. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia nilai transfer e-banking untuk bank yang berlainan maksimal Rp 50 juta. Untuk bank yang sama Rp 100 juta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Video Klip Katy Perry Dianggap Menghina Allah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Hitam Putih, Polisi Bakal Sidik Deddy Corbuzier
Redaktur : Tim Redaksi