jpnn.com - YOGYAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama 2024 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 penyelenggara pemilu dari pusat sampai tingkat daerah yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta, Jumat (14/12) malam.
BACA JUGA: Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
Heddy menjelaskan dari 66 orang yang diberhentikan secara tetap, paling banyak karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.
"Itu urutan pertama, ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tetapi ternyata menjadi anggota KPU," ungkap Heddy.
BACA JUGA: Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
Pada urutan kedua, lanjut Heddy, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.
Dia menyayangkan hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu.
BACA JUGA: DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
"Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara," katanya.
Heddy menambahkan pemicu sanksi pemberhentian tetap berikutnya adalah dikarenakan terlibat kasus asusila.
Parahnya, ujar Heddy, kasus asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.
"Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak," ungkap Heddy.
Selain itu, Heddy juga mengungkapkan bahwa ada pula unsur penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan dari jabatannya, yakni 15 orang.
"Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tetapi sebagai anggota masih tetap," ujar dia lagi.
Lebih lanjut Heddy menuturkan sejak Januari hingga 9 Desember 2024, DKPP telah menerima total 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pengaduan terbanyak terjadi di Maret, yakni 98, Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72).
"DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga muruah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini," kata Heddy Lugito. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi