Selama 4 Bulan Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Sebegini Kerugiannya

Selasa, 09 November 2021 – 17:20 WIB
Sejumlah besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang gagal dicuri, saat diamankan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur. Foto: Dokumentasi Polsek Makasar

jpnn.com, JAKARTA - Pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terjadi di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (30/10).

Kapolsek Makasar Kompol TF Hutagaol mengatakan aksi kejahatan itu terungkap saat sekuriti proyek melihat sejumlah potongan besi tergeletak di dekat pagar proyek yang dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA: Sumur Resapan Jakarta Dibangun di Atas Trotoar, Ferdinand: Konyol, Enggak Pakai Akal

Sekuriti yang curiga kemudian keluar area proyek dan mendapati para pelaku sedang menaikkan besi-besi baja ke mobil pikap.

"Saksi satu menelepon saksi dua dan bersama-sama dengan warga yang lain berusaha menangkap para pelaku. Namun, para pelaku berusaha melakukan perlawanan," kata Hutagaol dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11).

BACA JUGA: Bocah SD Melawan Jambret, Akhirnya Tertangkap

Warga kemudian mengadang para pelaku yang mencoba kabur dengan melempar batu ke arah mobil pikap tersebut.

Mobil pun berhenti. Namun, para pelaku melarikan diri meninggalkan besi-besi hasil curian itu.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Pada akhirnya, polisi bisa menangkap lima dari 12 pelaku pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kelima pelaku itu berinisial SA, SU, AR, MLR, dan DY.

"Kelompok tersebut mengakui telah melakukan pencurian di proyek KCIC/PT Wika secara berulang-ulang dari bulan Juli sampai dengan Oktober 2021," ujar Hutagaol.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebelas besi dengan panjang enam meter.

Adapun kerugian akibat aksi pencurian besi yang sudah berlangsung selama empat bulan itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Polisi hingga kini masih memburu tujuh pelaku lainnya yang masih buron.

Kendati demikian, Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu M Zen belum bisa memastikan secara pasti soal total berat besi yang diamankan dan kerugian akibat aksi pencurian itu.

"Kami menunggu audit dari pihak PT Wika," ujar M Zen.

Atas perbuatanya, kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. (mcr1/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler