Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata

Rabu, 29 Mei 2013 – 17:46 WIB
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS memiliki kemampuan dasar militer misalnya menembak atau bela diri, dinilai pemerintah sebagai hal positif. Asalkan, kemampuan dasar militer tersebut digunakan sesuai kondisi dan kebutuhan.

"Kami menilai tidak menjadi masalah PNS memiliki kemampuan dasar militer. Sebab pada dasarnya bela negara itu kewajiban setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali PNS," kata Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Immanudin yang dihubungi, Rabu (29/5).

Mengenai penggunaan senjata, menurut dia, tergantung situasi. Artinya, PNS tidak dibolehkan membawa senjata dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Saya rasa maksud dipersenjatai dalam RUU itu bukan dalam kondisi damai. Kelengkapan itu diberikan apabila dalam keadaan situasi pembelaan negara," cetusnya.

Terlepas dari materi di RUU itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, boleh tidaknya PNS membawa peralatan kerja misalnya senjata harus disesuaikan dengan tantangan tugas. Bila tugasnya berkaitan dengan pengamanan, seorang PNS bisa membawa senjata.

"Untuk PNS tertentu sesuai dengan tuntutan tugasnya boleh-boleh saja mempersenjatai diri. Karena PNS juga punya kewajiban menjaga NKRI," ujarnya.

Dia menambahkan, PNS bekerja di berbagai bidang sesuai kompetensinya yang dipersyaratkan terkait jabatan yang dipangkunya. Demikian juga setiap jabatan memerlukan kemampuan teknis dan peralatan kerja tertentu sesuai tantangan tugas.

"Hanya saja tidak semua PNS yang boleh membawa senjata. Ini hanya berlaku untuk PNS yang melaksanakan tugas tertentu (seperti pimpinan satpol PP, petugas dishub di lapangan, red)," tegasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Jemput Paksa, Zaky dan Rosi Tiba-tiba Nongol di Sidang Sapi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler