jpnn.com, PURWOKERTO - Pria warga Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AJ (25) nekat menyebarkan foto-foto vulgar mantan kekasihnya melalui media sosial maupun dalam bentuk cetakan.
Akibat ulahnya itu, AJ kini mendekam di sel Polresta Banyumas.
BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri
"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada hari Senin (3/1) setelah lebih dari satu tahun menjadi buron," kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Berry, Selasa sore.
Kasus penyebaran foto vulgar tersebut dilaporkan oleh korban DV (21), warga Kemranjen, Banyumas, pada tahun 2020.
BACA JUGA: Perwira Polri Berpangkat AKBP Berselingkuh dengan Sesama Polisi
Menurut dia, penyebaran foto-foto vulgar tersebut diketahui DV dari saksi bernama Ayu, Risky, dan Siti menginformasikan jika pelaku pada bulan Februari 2020 mengirimkan foto-foto telanjang dengan wajah mirip korban melalui grup WhatsApp dan Facebook.
Bahkan, pelaku juga mengirim foto-foto vulgar tersebut dalam bentuk cetakan ke rumah korban.
BACA JUGA: Berita Duka, Andika Meninggal, Kami Ikut Berbelasungkawa
Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku yang dikabarkan melarikan diri ke wilayah Jabodetabek.
"Hingga akhirnya, kami dapat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, ??????pelaku mengaku menyebarkan foto vulgar tersebut agar korban bersedia menemuinya sebelum putus secara sepihak oleh DV.
Menurut dia, foto-foto vulgar tersebut diperoleh pelaku dari korban saat mereka masih jalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon," katanya.
Selain menahan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto, satu unit telepon merek Samsung, satu keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, satu keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama DR berikut 1 bundel hasil cetakannya.
Kemudian satu keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama AAA berikut satu bundel hasil cetakannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kasus tersebut, kata Kompol Berry, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti