jpnn.com, DENPASAR - Pria berinisial PABU (26) mengedarkan video po*no dirinya dengan mantan kekasihnya hingga viral di media sosial.
Motif PABU melakukan aksi nekat itu karena tidak terima diputus oleh pacarnya berinisial MPS.
BACA JUGA: Wanita Open BO Mesum di Hotel, Tertangkap Basah, Lihat Tuh
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan PABU yang menjadi pemeran dan pengedar video mesum tersebut juga sempat mengancam MPS akan menyebarkan video tersebut jika tidak mau menjalin hubungan lagi dengan dirinya.
"Jadi, (PABU) mantan pacar dari korban karena sudah diputus kemudian diajak komunikasi kembali, (tetapi) nomor diblokir dan tidak direspons komunikasinya sehingga mantan pacarnya ini merasa tersinggung, kemudian mengancam akan menyebarkan video-video koleksinya tersebut," kata Nanang saat konferensi pers di Denpasar, Selasa.
BACA JUGA: Inilah Video Mesum yang Bikin Heboh dan Gempar Warga Bandung
Nanang mengatakan lantaran sang perempuan tak mau lagi menjalin hubungan lagi dengan PABU, tiga video yang pernah direkam dengan telepon pintar miliknya pada tahun 2020 pun disebarkan di grup Telegram.
MPS mengaku tidak mengetahui bahwa video mesum dirinya dan mantan pacarnya viral di media sosial belakangan ini.
BACA JUGA: Dear Para Guru Honorer, Silakan Baca Pernyataan dari Puan Maharani
Barulah setelah mengetahui hal tersebut, MPS melaporkan PABU ke polisi pada Selasa, 25 April 2023.
Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai dan mengerucut berdasarkan keterangan dari korban inisial MPS bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya.
"Kenapa mantan pacarnya? Karena sempat mantan pacarnya ini menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video-video dan sudah menyebarkan video-video po*no yang mereka lakukan," kata dia.
PABU pun ditangkap tim Buser Polda Bali pada Rabu (26/4) di Jalan Jayakarta, Kota Denpasar saat sedang istirahat kerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, PABU mengakui bahwa dialah yang menyebarkan video mesum itu di grup Telegram.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, komputer dan pakaian.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, polisi pun menetapkan PABU sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Nanang mengatakan sampai saat ini Polda Bali masih memburu pihak lain yang diduga ikut menyebarkan video tersebut dan mengambil keuntungan dari penyebaran video mesum tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti