Selama Ramadan, Diskotik dan Griya Pijat Ditutup

Selasa, 18 Juni 2013 – 13:28 WIB
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Kebijakan diputuskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 35/SE/2013 yang diterbitkan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Berdasarkan surat edaran tersebut, sebanyak 898 dari total 1.799 tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadan tahun ini.

"Terdiri dari klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan," ujar Kepala Dinas Pariwisata Arie Budiman dalam jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Slipi, Jakarta, Selasa (18/6).

Sedangkan 540 tempat hiburan tetap dibolehkan buka pada pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB. Jenis hiburannya yakni karaoke, live music dan permainan biliar  yang menjadi fasilitas di tempat karaoke dan live music.

Kemudian sebanyak 361 tempat hiburan tetap diizinkan buka seperti biasa pada bulan Ramadan. Terdiri dari usaha akomodasi seperti hotel dan losmen serta usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran dan toko roti. Selain itu usaha rekreasi hiburan seperti bioskop juga diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.

Arie menjelaskan, seluruh tempat hiburan juga diwajibkan tutup di hari-hari tertentu di bulan Ramadan. Misalnya, sehari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadan dan malam Nuzulul Quran. Mereka juga wajib tutup sehari sebelum hari lebaran hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.

"Untuk kategori penyelenggaraan kegiatan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 pasal 2 ayat 4 dan 5. Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup," papar Arie. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Tak Ada Juara Sayembara Rp 100 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler