JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 1433 Hijriah. Perubahan jam kerja ini untuk menyesuaikan dengan ibadah puasa yang dilakukan umat muslim selama bulan Ramadan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1073/2012 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan, untuk hari Senin hingga Jumat jam kerja PNS mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
"Mengenai jam kerja ini untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI, kecuali guru dan penjaga sekolah," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Fadjar Panjaitan dalam keterangan persnya, Senin (16/7).
Fadjar menjelaskan, jam kerja guru akan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI. Jam kerjanya bisa berbeda dengan jam kerja untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI.
"Untuk pelaksanaan jam kerja bagi guru pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," ujar Fadjar.
Fadjar menambahkan, jam kerja beberapa kelompok kerja yang membutuhkan kesiapan 24 jam seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur tersendiri. Jadwal kerja akan diatur oleh masing-masing kepala unit ataupun kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketentuan jam kerja khusus PNS Pemprov DKI akan mulai diberlakukan sejak awal bulan Ramadhan. Sementara untuk awal bulan Ramadhan sendiri akan ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Pasangan Pemulung Senang Bisa Kantongi Surat Nikah
Redaktur : Tim Redaksi