Selama SBY Berkuasa, Ada 87 Kekerasan Libatkan Tentara

Senin, 25 Maret 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat  selama kepemimpinan Susilo Sambang Yudhoyono (SBY) sejak 2004 hingga 2013, terjadi lebih dari 87 kasus tindak kekerasan yang melibatkan oknum militer. KontraS menilai berulangnya kekerasan itu karena tidak ada penghukuman yang jelas bagi para pelaku.

"Semua pelaku kejatahatan dan kekerasan itu proses hukumnya di pengadilan militer,” kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, di Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Haris, salah satu upaya menghentikan kekerasan militer adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebab, di UU ini mengatur proses hukum anggota TNI dilakukan di Peradilan Militer, bukan di pengadilan umum.
       
"Semua diproses di sana, dari adu ayam sampai maling. Padahal, pelanggaran hukum yang dilakukan oknum militer tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan tugas kemiliteran yang bersangkutan," ungkap Haris.
       
Haris pun kecewa lantaran revisi UU Peradilan Militer tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Padahal, revisi UU Peradilan Militer ini merupakan alat yang bisa menjerat tindak kesewenang-wenangan militer yang terjadi selama ini. "Revisi UU Peradilan Militer itu arus dijadikan agenda dari reformasi militer dan peradilan," ujar Haris.
 
Haris curiga tidak masuknya revisi UU dalam Prolegnas karena ada kepentingan militer yang enggan mempertanggungjawabkan kesalahannya di muka publik. "Dengan tidak disahkannya RUU ini tentu yang paling diuntungkan adalah militer. Ini menjadi bukti adanya gerakan pro status quo dalam militer. Padahal, agenda revisi ini sudah ada sejak lima tahun silam," pungkasnya.
       
Sedangkan peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menambahkan, semua persoalan menyangkut institusi militer negara harusnya bisa diselesaikan melalui reformasi pengadilan militer. Sayangnya, RUU yang dulu sempat dibahas itu berakhir mentok. "Kalah prioritas dengan RUU Keamanan Nasional yang tidak penting," terangnya.
       
Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, brutalitas anggota TNI tidak cukup hanya diserahkan penyidikannya pada internal TNI. Apalagi, kepolisian jelas tidak punya akses dan mentalitas untuk menyidik anggota TNI.

“Suatu tim investigasi eksternal yang kredibel bisa menjawab kebuntuan ini. Jangan sampai impunitas terus melekat pada anggota TNI,” papar Hendardi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp600 Triliun Dikucurkan Untuk Daerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler