Selamat, Bupati Karolin Serahkan SK PPPK Kepada Penyuluh Pertanian dan Tenaga Guru

Selasa, 16 Februari 2021 – 15:07 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Keputusan Bupati Landak tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemkab Landak, Senin (16/2/2021). Foto: Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Keputusan Bupati Landak tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap I di Lingkungan Pemkab Landak, Senin (16/2/2021).

Selain menyerahkan SK pengangkatan tersebut, Bupati Karolin juga sekaligus melantik dan mengambil sumpah pegawai PPPK

BACA JUGA: Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah

Tampak hadir dalam momen menggembirakan bagi 40 PPPK itu, di antaranya Ketua DPRD Landak, Sekda Landak, Staf Ahli, Asisten Sekda, serta Kepala OPD terkait.

Bupati Karolin dalam sambutanya menyampaikan penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Mengharukan, Begini Reaksi Rini Usai Terima SK PPPK dari Bupati Azwar Anas

“Sebagaimana kita ketahui bahwa penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat dan tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi seseorang yang telah berhasil lolos dalam seleksi tersebut,” ujar Bupati Landak.

Dalam kegiatan ini Bupati Karolin meminta para pegawai untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, berintegrasi serta menjunjung tinggi nilai kehormatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Diminta Bupati Karolin Tangani Penambangan Emas Tanpa Izin, Begini Reaksi Kapolres Landak

Karolin mengingatkan jika pegawai menunjukkan kinerja yang baik maka saudara akan mendapatkan perhatian dan penghargaan yang setimpal sesuai prestasi yang saudara miliki. Tetapi sebaliknya saudara akan mendapat hukuman disiplin jika melakukan tindakan indipliner, tidak menjunjung kinerja yang baik atau melanggar peraturan.

“Bahkan akan sampai pada tidak diperpanjangnya perjanjian kerja setelah selesainya masa perjanjian kerja tahap pertama ini,” tegas Bupati Landak.

Lebih lanjut Bupati Karolin berharap kepada para pegawai untuk terus belajar supaya kemampuan dan kompetensi pegawai terus berkembang dengan perkembangan zaman yang terus maju.

“Saudara-saudara juga harus terus belajar supaya memiliki kemampuan dan kompetensi, karena sebagai ASN kita dituntut untuk dapat menggunakan teknologi sebagai penunjang pekerjaan dalam peningkatan profesionalisme, kinerja dan kompetensi," imbuhnya.

Sebelum mengakhiri sambutan Bupati berpesan dalam melaksanakan tugas di mana pun posisinya harus mampu menjadi teladan bagi pegawai dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Juga sosok aparatur harus menjadi figur yang patut dan pantas menjadi teladan masyarakat dalam perilaku kedinasan dan pergaulan sehari-hari.

“Bagi saudara-saudara yang bertugas di daerah terpencil, anda harus mampu berinteraksi dengan masyarakat disekitar serta dapat memberikan pengaruh-pengaruh yang baik atau berpengaruh positif bagi masyarakat dimanapun saudara ditugaskan,” pinta Karolin.

Seperti diketahui bahwa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I ini sebanyak 40 orang pegawai. Mereka terdiri dari 17 tenaga guru, sedangkan 23 orang lainnya merupakan tenaga penyuluh pertanian yang proses penerimaannya dilakukan pada tahun 2019 dengan mengikuti proses seleksi kompetensi menggunakan system Computer Asisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler