Selamat, Diskotek Colosseum Dapat Penghargaan dari Gubernur Anies

Jumat, 13 Desember 2019 – 22:02 WIB
Anies Baswedan berpeluang diusung NasDem sebagai capres di Pilpres 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak memusuhi hiburan malam seperti yang selama ini dikira banyak pihak. Buktinya, gubernur yang menutup Hotel Alexis itu mau memberi penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali, mendapatkan salah satu dari 31 kategori yang ada dalam penghargaan tersebut.

BACA JUGA: Novel 212 Desak Gubernur Anies Bubarkan Acara Dugem DWP di JIExpo

"Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu. Salah satunya diskotek dan dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Alberto mengatakan sedikitnya ada tiga alasan mengapa Colloseum menang. Pertama karena dedikasinya, kedua karena kinerjanya. "Kemudian ketiga, karena kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua," ucap Alberto.

BACA JUGA: Anies Sebut Kemiskinan di Jakarta Paling Sulit Ditangani

Lebih lanjut, Alberto mengatakan pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut peraturan. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.

"Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan, pariwisata jadi kan nggak ada yang melarang," tutur dia.

BACA JUGA: Rakyat Miskin Kota Tagih Janji Anies Melegalkan Becak

Sebelumnya, Diskotek Colosseum sempat dirazia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan direkomendasikan untuk ditinjau ulang izin operasinya dari BNNP kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Akan tetapi, Alberto enggan disinggung soal praktik penggunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut. "Tanya ke sana dulu," ucapnya.

Dia hanya menjelaskan DKI memiliki aturan khusus terkait pengawasan diskotek yang pernah bersinggungan dengan kasus narkotika.

"Kalau dalam peraturan perundangan kita, Pergub 18 tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," ucap Alberto.

Sebelumnya, beredar sebuah foto sertifikat penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum pada media sosial.

Dalam foto tersebut, tercantum, Colosseum mendapat penghargaan kategori Klub dan Diskotek untuk jenis usaha Hiburan dan Rekreasi. Di bawah sertifikat terlihat tanda tangan Anies mengesahkan penghargaan tersebut. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler