Selamat, Sumedang Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit dari KASN

Kamis, 28 Januari 2021 – 16:30 WIB
Kabupaten Sumedang raih penghargaan Penerapan Sistem Merit dari KASN. Foto: Pemkab Sumedang

jpnn.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang mendapat kado indah di awal tahun 2021.

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Sumedang atas keberhasilan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN Tahun 2020 dengan predikat 'Baik'.

BACA JUGA: Lagi, SAKIP Desa Sumedang Raih Penghargaan, Sabet Innovative Government Program Of The Year

Piagam penghargaan diserahkan Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Sekretaris Daerah Sumedang Herman Suryatman, di Birawa Asembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta (28/1/2021).

Acara bertajuk Anugerah Meritrokrasi tersebut dihadiri juga secara virtual oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

BACA JUGA: Ujang Menceritakan Karyawan Hotel Temukan Segepok Uang Dolar, Ehhh Ternyata

“Alhamdulillah Kabupaten Sumedang mendapatkan Anugerah Meritokrasi Tahun 2020 dari Komisi Aparatur Sipil Negara dengan meraih Indeks Sistem Merit 301,5,” ujar Sekda Herman Suryatman, setelah menerima piagam penghargaan.

Dengan hasil tersebut, lanjut Sekda, Kabupaten Sumedang menempati peringkat keempat tingkat nasional untuk kategori kabupaten/kota, dan urutan pertama kategori kabupaten.

BACA JUGA: Sepasang Remaja Main di Atas Motor, Sepi, Gelap

“Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, RAS, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, penilaian diberikan kepada 184 instansi pemerintah baik di pusat dan daerah sejak 2018 hingga akhir 2020.

Penilaian Sistem Merit menggambarkan kondisi nyata pengelolaan sumber daya manusia (SDM) atau ASN berkualitas yang dimiliki instansi pemerintah, di pusat maupun daerah.

“Dari 184 instansi pemerintah tersebut, 57 di antaranya tercatat mendapatkan kategori 'Baik' dan 24 instansi memperoleh kategori 'Sangat Baik',” katanya.

Dikatakan, pengelolaan manajemen SDM ASN berdasarkan sistem merit akan mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan.

“ASN akan terlindungi kariernya dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit, seperti nepotisme dan primodialisme,” ujarnya. (rhs/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler