Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Arden mengatakan kebijakan Australia yang mendeportasi warga Selandia Baru yang melakukan tindak kriminal merupakan kebijakan yang tidak masuk akal, terhadap mereka yang tidak pernah tinggal di Selandia Baru sebelumnya.

Kebijakan Australia melakukan deportasi termasuk warga Selandia Baru yang gagal memenuhi kriteria dalam UU Migrasi menjadi perbincangan hangat dalam pertemuan antara Jacinda Arden dengan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull hari Jumat (2/3/2018).

BACA JUGA: Holden Umumkan Tarik Ratusan Ribu Mobilnya Terkait Airbag

Jacinda Arden berada di Sydney dalam lawatan resminya pertama kali ke Australia sebagai Perdana Menteri Selandia Baru.

Sejak Australia menerapkan kebijakan tersebut tiga tahun lalu masalah ini sudah menjadi perdebatan hangat di kedua negara.

BACA JUGA: Pekerja Pemasok Bunga Terbesar di Australia Alami Perlakuan Buruk

Aturan di Australia ini menyebutkan bahwa seorang bukan warga negara bisa dideportasi bila diantaranya pernah menjadi hukuman penjara satu tahun atau lebih.

Selandia Baru sangat terpengaruh atas perubahan kebijakan tersebut karena banyak warganya yang tinggal di Australia.

BACA JUGA: PNG Umumkan Keadaan Darurat Pasca Gempa 7,5 SR

Hal ini menjadi kontroversial karena banyak diantara warga Selandia Baru tersebut sudah berada di Australia selama puluhan tahun atau sejak mereka masih kecil.

Kasus yang paling menarik perhatian baru-baru ini menyangkut seorang pria Alex Viane, yang dilahirkan di Samoa Amerika, dan mendapatkan kewarganegaraan Selandia Baru sejak kecil namun belum pernah mengunjungi negara tersebut.

PM Turnbull berulang kali ditanyai oleh seorang wartawan Selandia Baru dalam jumpa pers adalah mengirim kembali warga Selandia Baru yang tidak pernah mengunjungi negara tersebut merupakan hal yang patut dilakukan.

"Jawaban atas pertanyaan anda adalah ya." kata Turnbull, untuk menegaskan bahwa kebijakan itu tidak akan diubah.

Namun PM Turnbull menegaskan bahwa warga Selandia Baru yang dikirim dari penjara Australia tersebut masih memiliki hak untuk banding.

Turnbull mengatakan bahwa angka yang disampaikan kepada kedua pemimpin dalam pembicaraan menunjukkan bahwa 40 persen hak banding itu dikabulkan.

"Ini sesuai dengan hukum di Australia dan prosesnya berlangsung adil dan fair." kata PM Turnbull

Dalam reaksinya Jacinda Arden mengatakan bahwa mengetahui bahwa pemerintah Australia memang bertindak sesuai dengan kebijakan yang sudah ada.

"Saya mengangkat lagi masalah ini, seperti yang sudah saya angkat sebelumnya, ada bagian dari kebijakan dimana contohnya seseorang yang belum pernah mengiinjakkan kakinya di Selandia Baru."

"Kami sudah berusaha memastikan bahwa pemerintah Australia mengetahui pendapat kami, dan apa yang betul kami rasakan, namun akhirnya terserah kepada pemerintah Australia apakah akan mengubah kebijakan atau tidak."

PM Turnbull mengatakan dia sadar dengan penentangan kuat di Selandia Baru atas masalah tersebut tetapi mengatakan kebijakan itu berlaku untuk semua warga bukan Australia.

"Ini adalah kedaulatan kami untuk menentukan dalam kondisi apa seorang bukan warga negara bisa tetap berada di sini dan di dalam wilayah Selandia Baru." katanya.

Dengan PM Turnbull tidak mau mengubah kebijakan, Arden ditanya oleh wartawan Selandia Baru apakah negaranya 'diremehkan begitu saja'.

Ardern menolak pendapat tersebut dengan mengatakan bahwa Australia sudah membuat kelonggaran dalam masalah banding.

Namun dia tetap akan melanjutkan usaha untuk mengyakinkan bahwa mereka yang lahir di Australia tidak seharusnya dideprtasi.

"Kami berusaha mengakhiri masalah ini, dengan mengatakan bahwa menurut pendapat kami, tidak masuk akal bagi seseorang yang tidak pernah menginjakkan kami di Selandia Baru dideportasi ke sana." kata Arden.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek 99 Tahun di Queensland Tahun Pecahkan Rekor Renang Dunia

Berita Terkait