Selang Sehari, Bea Cukai Kudus Lakukan 2 Penindakan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Senin, 18 Juli 2022 – 22:42 WIB
Barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal yang disimpan dalam beberapa kardus disita petugas Bea Cukai Kudus yang melakukan 2 penindakan hanya berselang sehari. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal.

Penindakan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Jelaskan Tugas dan Fungsinya dalam Berbagai Forum Diskusi

Penindakan pertama dilakukan pada Senin (11/7) di Jalan Raya Kudus Jepara.

“Dari info yang diperoleh petugas, terdapat sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal dari Jepara,” ungkap Moch Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Ekspor Bersama Pemda untuk Dorong Pemulihan Ekonomi

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara.

Tim berhasil menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang membongkar barang muatannya ke sebuah bus antarkota antarprovinsi.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pelayanan Ekspor kepada Dua Perusahaan di Jambi dan Cirebon

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 19 karton rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai sebagai barang bukti.

Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374 ribu batang rokok ilegal dengan dinilai diperkirakan sebesar Rp 426,36 juta dan potensi penerimaan negara mencapai Rp 285,6 juta.

"Seluruh barang bukti dan sopir (inisial AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Penindakan kedua dilakukan sehari setelahnya, yakni pada Selasa (12/7).

Bea Cukai Kudus dan Polsek Sukolilo Polres Pati berhasil menindak sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Arif membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (12/7) dini hari pukul 00.30, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi soal adanya sebuah mobil barang bak terbuka digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.

Menindaklanjutii informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus.

Sekitar pukul 01.00, tim berhasil menemukan mobil sedang melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus.

"Tim berusaha menghentikan mobil namun sopir mengelak sehingga kemudian tim melakukan pengejaran," bebernya.

Sampai di Jalan Kudus-Cengkalsewu, Sukolilo Pati, target terperosok ke sawah sehingga tim dapat melakukan penindakan.

Kemudian dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati dan dibantu warga sekitar, mobil pengangkut rokok ilegal itu dapat dievakuasi.

Tim menemukan 30 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai palsu.

Total ditemukan 480 ribu batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 547,2 juta, serta potensi penerimaan negara sebesar Rp 366,59 juta.

Seluruh barang bukti, beserta sopir dan seorang kernet berinisial MHA, dan MA dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler