Selangkah Lagi, Hari Bersepeda Nasional Punya Payung Hukum

Jumat, 20 Oktober 2017 – 19:21 WIB
Rapat pembahasan rancangan Keppres tentang Hari Bersepeda Nasional yang digelar di Jakarta, Jumat (20/10). Foto: kemenpora

jpnn.com, JAKARTA - Kemenpora terus mengupayakan agar Hari Bersepeda Nasional mendapatkan payung hukum lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Sejauh ini, upaya tersebut telah menunjukkan progres yang positif.

BACA JUGA: Kemenpora Resmi Membubarkan Satlak Prima

Perkembangan yang menggembirakan bagi para pegowes di Indonesia tersebut semakin kentara setelah rapat pembahasan rancangan Keppres tentang Hari Bersepeda Nasional yang digelar di Jakarta, Jumat (20/10).

Dalam rapat yang diinisiasi Kemenpora tersebut, juga dihadiri perwakilan Kementerian Sekretaris Negara, perwakilan Kementerian Sekretaris Kabinet, Kedeputian Pembudayaan Olahraga, Tim Perumus KEPPRES, serta Komunitas Sepeda.

BACA JUGA: Menpora Minta PSSI Investigasi Kematian Suporter

Selain itu, ada juga perwakilan dari PB ISSI, Bagian Hukum dan Biro Humas dan Hukum Kemenpora.

Pimpinan rapat Yuni Kusmiati yang menjabat sebagai Kabag Hukum Sekretariat Kemenpora mengakui bahwa pencanangan tentang Hari Bersepeda Nasional untuk di-Keppres-kan ini didasari dorongan dari komunitas bersepeda dan Kemenpora.

BACA JUGA: Gunung Kidul Lebih Maksimalkan Bola Voli di Gala Desa

Dorongan itu muncul karena animo dan dampak positif dari bersepeda begitu terlihat di masyarakat.

"Dalam pertemuan rapat ini, kami semua sepakat untuk mendorong agar segera dijadikan Keppres Hari Bersepeda Nasional," tutur Yuni usai rapat.

Adapun beberapa poin hasil kesimpulan rapat yang telah dikeluarkan seperti pentingnya penetapan Hari Bersepeda untuk membudayakan gerakan masyarakat gemar bersepeda dalam mendukung dan menciptakan efek positif terhadap pembangunan ekonomi, kesehatan dan aspek lainnya.

Namun dari sisi lain, sayangnya hasil rapat tersebut, perwakilan pihak Sekertaris Kabinet dan Kementrian Sekertariat Negara memberikan pertimbangan bahwa penetapan Hari Bersepeda tidak perlu ditetapkan melalui Keputusan Presiden karena sudah dipayungi melalui penetapan Hari Olahraga Nasional, dan secara substansi Menpora telah diinstruksikan dalam Inpres 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat telah mengakomodasi kegiatan atau aktifitas olahraga dalam menunjang hidup sehat.

"Kami dari tim hukum akan tetap mendorong hasil ini untuk tetap dijadikan Keppres, caranya yaitu dengan menyerahkan hasil rapat ini kepada Menpora Imam Nahrawi dan diharapkan dibawa ke pembicaraan di Rapat Terbatas dengan Presiden RI, Joko Widodo, sehingga membuka peluang dilahirkannya Keppres," tutur Yuni.

Perwakilan Sekretaris Kabinet bidang Pemuda Olahraga Joko Hadiwiryato menilai bahwa pihaknya akan terus fokus mendorong keinginan Kemenpora dan secara cermat melihat kepentingan dasar dicanangkannya Hari Bersepeda Nasional berpayung hukum Keppres.

Tujuannya, agar tak terbentur dengan kepentingan-kepentingan tertentu.

"Perkembangannya akan kita pantau terus, khususnya jika Kemenpora tetap ingin penggunaan payung hukum Keppres dalam Hari Bersepeda Nasional, karena kita harapkan dampaknya bisa berguna bagi masyarakat dan melihat momentumnya sebenarnya.

“Mengingat payung hukum sebenarnya bisa melalaui Menpora karena kepanjangan Pemerintah sehingga Keputusan Menteri sudah cukup, tapi jika tetap di bawah Keppres akan kita dorong setelah banyak antusias masyarakat yang ikut serta dalam berbagai event bersepeda," tandasnya. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cita-Cita Tinggi Dari Kota Bumi untuk Indonesia


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler