JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap fokus pada penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan presenter acara musik, Raffi Ahmad. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane berharap beredarnya transkrip pembicaraan "Gerebek Raffi" yang diduga melibatkan Yuni Shara dan Kapolresta Malang, AKBP Teddy Minahasa tak membuat BNN surut langkah menjerat pelaku penyalahgunaan narkoba.
Menurut Neta, beredarnya transkrip pembicaraan per telepon baik dalam bentuk selebaran ataupun pesan berantai itu jelas upaya untuk pengalihan isu sekaligus membentuk opini agar simpati publik mengalir ke Raffi yang kini menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. "Saya melihat pengedaran transkrip dan demo-demo mendukung Raffi itu sebagai bentuk pengalihan isu dari konteks kasus sesungguhnya, yaitu kasus narkoba," kata Neta kepada wartawan, Kamis (7/3) di Jakarta.
Menurutnya, BNN tentu tidak asal-asalan menetapkan Raffi sebagai tersangka pengguna narkoba. "Kan sudah jelas ada barang bukti ganja dan cathinone yang ditemukan di rumah Raffi," sambungnya.
Pria penulis buku "Jangan Bosan Mengkritik Polisi" itu pun mendesak BNN untuk tidak berhenti pada penanganan Raffi. Sebab, kata Neta, sampai sejauh ini bandar yang memasok narkoba ke Raffi justru belum terungkap.
"Kejar ke tersangkanya (Raffi, red) untuk mengungkap pengedarnya. Jadi BNN jangan terpengaruh dengan pengalihan-pengalihan isu murahan seperti itu," pintasnya.
Neta menambahkan, kalaupun benar Yuni Shara memang melakukan pembicaraan seperti yang ada di transkrip yang beredar lewat pesan berantai itu, maka bekas kekasih Raffi itu juga tak bisa disalahkan. Pasalnya, sudah jadi kewajiban seorang warga negara untuk melapor ke aparat penegak hukum saat mengetahui ada tindak kejahatan.
"Terlepas siapa pun yang melakukan sms itu. Tapi memang sebagai warga yang baik seharusnya melaporkan kalau tahu adanya penggunaan narkoba itu," tandasnya.
Neta justru mengatakan, penyebar transkrip bisa dikenai pasal fitnah. Sementara pelaku penyadapan pembicaraan bisa dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, baik Yuni maupun Teddy sudah ancang-ancang untuk melaporkan pelaku penyebaran transkrip pembicaraan per telepon itu. Keduanya merasa difitnah.
Sekedar diketahui, pada sidang praperadilan Raffi yang digelar Selasa (5/3) lalu beredar transkrip pembicaraan yang diduga antara Yuni dan Teddy. Pembicaraan via telepon itu disebut terjadi pada 30 November 2012 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam percakapan berbahasa Jawa "Walikan" khas Malang, Jawa Timur itu, Yuni menginformasikan ke Teddy perihal rumah Raffi yang biasa dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Tersirat ada kesan dendam Yuni terhadap Raffi sehingga melaporkan soal narkoba itu ke Teddy. (idr/jpnn)
Menurut Neta, beredarnya transkrip pembicaraan per telepon baik dalam bentuk selebaran ataupun pesan berantai itu jelas upaya untuk pengalihan isu sekaligus membentuk opini agar simpati publik mengalir ke Raffi yang kini menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. "Saya melihat pengedaran transkrip dan demo-demo mendukung Raffi itu sebagai bentuk pengalihan isu dari konteks kasus sesungguhnya, yaitu kasus narkoba," kata Neta kepada wartawan, Kamis (7/3) di Jakarta.
Menurutnya, BNN tentu tidak asal-asalan menetapkan Raffi sebagai tersangka pengguna narkoba. "Kan sudah jelas ada barang bukti ganja dan cathinone yang ditemukan di rumah Raffi," sambungnya.
Pria penulis buku "Jangan Bosan Mengkritik Polisi" itu pun mendesak BNN untuk tidak berhenti pada penanganan Raffi. Sebab, kata Neta, sampai sejauh ini bandar yang memasok narkoba ke Raffi justru belum terungkap.
"Kejar ke tersangkanya (Raffi, red) untuk mengungkap pengedarnya. Jadi BNN jangan terpengaruh dengan pengalihan-pengalihan isu murahan seperti itu," pintasnya.
Neta menambahkan, kalaupun benar Yuni Shara memang melakukan pembicaraan seperti yang ada di transkrip yang beredar lewat pesan berantai itu, maka bekas kekasih Raffi itu juga tak bisa disalahkan. Pasalnya, sudah jadi kewajiban seorang warga negara untuk melapor ke aparat penegak hukum saat mengetahui ada tindak kejahatan.
"Terlepas siapa pun yang melakukan sms itu. Tapi memang sebagai warga yang baik seharusnya melaporkan kalau tahu adanya penggunaan narkoba itu," tandasnya.
Neta justru mengatakan, penyebar transkrip bisa dikenai pasal fitnah. Sementara pelaku penyadapan pembicaraan bisa dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, baik Yuni maupun Teddy sudah ancang-ancang untuk melaporkan pelaku penyebaran transkrip pembicaraan per telepon itu. Keduanya merasa difitnah.
Sekedar diketahui, pada sidang praperadilan Raffi yang digelar Selasa (5/3) lalu beredar transkrip pembicaraan yang diduga antara Yuni dan Teddy. Pembicaraan via telepon itu disebut terjadi pada 30 November 2012 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam percakapan berbahasa Jawa "Walikan" khas Malang, Jawa Timur itu, Yuni menginformasikan ke Teddy perihal rumah Raffi yang biasa dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Tersirat ada kesan dendam Yuni terhadap Raffi sehingga melaporkan soal narkoba itu ke Teddy. (idr/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI Soroti Komersialisasi Rumah Sakit Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi