Selebgram ALN jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Begini Modusnya 

Minggu, 16 Januari 2022 – 01:30 WIB
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang Selebritas Instagram (Selebgram) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial ALN (30) ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong oleh aparat Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Tersangka ALN merupakan warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumsel. 

BACA JUGA: Heboh Selebgram TE Ditangkap, Akun IG Pedangdut Ini Digeruduk Warganet

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan bahwa penetapan ALN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti. 

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah memenuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan di Palembang, Sabtu (15/1). 

BACA JUGA: Nikita Mirzani Memberikan Amplop Putih ke Selebgram Ini, Apa Isinya? 

Menurut Roy, tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian. 

ALN lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).

BACA JUGA: Dokter Boyke Berikan Tips Ampuh agar Pria tak Cepat Keluar, Hmmm

Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada 2017, lanjut Roy, menjanjikan profit sembilan persen dari minimal modal senilai Rp 10 juta. Namun, dalam perjalanannya, hal itu tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Dia menuturkan bahwa diduga korban tidak hanya satu orang. Sebab, ujar dia, ada beberapa orang yang melapor ke satuan lain.

“Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kompol Roy Tambunan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler