Selebgram Cantik Jessica Forrester Ditangkap karena Narkotika

Selasa, 13 Juli 2021 – 20:54 WIB
Dua pelaku penyalahguna narkotika dalam konferensi pers di BNNP Bali, Selasa (13/07/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. Foto:(Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap selebgram asal Jakarta, Jessica Forrester karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Selebgram cantik itu diamankan bersama Denny, manajer sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta, Bali.

BACA JUGA: Ada Kabar Baik Buat Para Selebgram, Simak Nih

Kedua pelaku ditangkap di salah satu vila Jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 Wita.

"Kedua pelaku ini bukan suami istri tetapi ditemukan dalam satu villa dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Nia Ramadhani Terjerat Narkoba, Marshanda: Kita Semua Punya Dosa

Gde Sugianyar mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalani tes urine. "Hasilnya positif dan di dalam kamar juga ditemukan barang bukti sabu-sabu," lanjutnya.

Kepada polisi, Jessica mengaku sebagai selebgram dengan jumlah follower sekitar 150 ribu serta sering mempromosikan produk kecantikan.

BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani Sudah Dimaafkan Keluarga

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berupa metamfetamin atau sabu-sabu dengan berat 2,95 gram netto, tiga butir tablet warna kuning yang mengandung ekstasi dengan berat 1,05 gram netto. Serta serbuk putih mengandung sabu-sabu dengan berat 0,78 gram netto.

Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 4,78 gram netto.

"Yang menyewa vila itu si J (perempuan) di daerah Kerobokan, Bali, dari Januari 2021 dengan harga Rp15 juta. Dia (manajer) indikasi menyuplai narkotika untuk dipakai bersama," katanya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler