Selebgram Revina Laporkan Seorang Psikolog

Kamis, 27 Februari 2020 – 16:37 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil selebgram Revina VT sebagai pelapor yang memolisikan seorang psikolog atas dugaan tindakan mesum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, dalam kasus ini Dedy diduga melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Kesehatan. Dia diduga melecehkan pasiennya dalam melaksanakan praktik.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Oknum Dosen PTN Ini Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

"Laporan ini sementara masih diteliti, nantinya kami klarifikasi mengundang pelapor dulu, tapi waktunya kapan masih diteliti dulu," kata Yusri ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2).

Nantinya, pelapor akan diminta menunjukan barang bukti terkait kasus yang dilaporkan saat memenuhi panggilan nanti.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Terhadap Gadis 8 Tahun di Australia Dapat Pengurangan Hukuman

"Kami akan undang yang melapor, diklarifikasi dulu mereka melapor silakan bawa buktinya apa," sambung Yusri.

Diketahui, Revina VT memolisikan psikolog ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020 dengan nomor register LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

BACA JUGA: Uber Siapkan Rp 61,4 Miliar untuk Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler