Selebgram RR Berpenghasilan Rp 50 Juta per Bulan, Caranya, Aduh

Selasa, 21 September 2021 – 02:10 WIB

jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar, Bali membongkar kasus pornografi yang dilakukan selebgram berinisial RR (32) melalui aplikasi Mango.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, setiap bulan selebgram RR berpenghasilan antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

BACA JUGA: Selebgram Berparas Cantik Ini Ditangkap Polisi, Oh Ternyata Ini Kasusnya

Saat penangkapan selebgram di sebuah apartemen wilayah Denpasar, Bali, Jumat (17/09/2021). ANTARA/HO-Polresta Denpasar.

"Kurang lebih sembilan bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos Mango maupun Bigo," kata Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Senin (20/9).

Menurut dia, faktor ekonomi menjadi motif selebgram RR melakukan aksi pornografi secara online itu.

BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur, Ferdinand: Napoleon Tidak Akan Bisa Berlindung

Pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat melalui siaran langsung pada aplikasi Mango.

Kepada penyidik, selebgram RR mengaku punya akun atau ID pada aplikasi Mango dan Bigo dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live untuk mencari penghasilan setiap harinya.

Jansen menyebut pelaku tidak menerima BO (Booking order) di luar walaupun banyak yang memintanya saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo.

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, ART Ungkit Kasus Ahok, Bersiaplah Wahai Para Penista Agama!

"Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut," ucap Kombes Jansen.

Setiap kali melakukan siaran langsung, pengunjung aku selebgram RR mencapai ribuan.

Polisi masih akan memeriksa dan mengembangkan kasus itu dengan mendalami ID yang digunakan.

Selebgram RR sebelumnya ditangkap di sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat (7/9) pukul 02.00 WITA.

Pelaku RR dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornorafi dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler