jpnn.com, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyeleksi 613 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk fungsional guru mulai 13 sampai 17 September 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Bangka, Rozali Romkad di Sungailiat mengatakan 613 orang calon PPPK merupakan peserta yang dianggap memenuhi syarat administrasi dan akan merebutkan 102 formasi.
BACA JUGA: Mohon Para Guru Jangan Tergoda Calo saat Tes PPPK 2021
Ada 102 orang formasi PPPK fungsional guru yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait tersebut untuk disemua jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Dikatakan, seleksi dilakukan dalam dua sesi mulai pukul 08.00-13.00 WIB dan sesi kedua 14.00-16.50 WIB, setiap sesi diikuti sebanyak 84 peserta dan terbagi dalam tiga lokal kelas," katanya.
BACA JUGA: Tes PPPK Tahap I Dimulai, Ini yang Dilakukan Para Guru Honorer
"Ujian peserta PPPK berbasis System Computer Assisted Test (CAT) serta harus menunjukkan surat non reaktif atau negatif hasil rapid antigen dari pusat pelayanan kesehatan," katanya.
Sementara Tim Monitoring Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), DR Fathur mengatakan peserta seleksi PPPK yang mengikuti ujian kali ini atau seleksi tahap satu merupakan peserta yang sudah memenuhi syarat administrasi.
BACA JUGA: Ini Tips Psikologi Bagi Guru Honorer Agar Lancar Tes PPPK 2021
"Peserta ujian tahap satu diutamakan yang formasi di sekolah negeri masing-masing, jika peserta yang tidak lolos tahap pertama masih diberikan kesempatan mengujian tahap kedua," tambahnya.
Dia mengegaskan, pada seleksi PPPK tahap ketiga akan dibuka secara umum secara kompetitif karena siapapun yang dianggap memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi.
"Guru honor yang tidak lolos seleksi tahap pertama dan kedua, masih ada tahap ketiga dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Pelaksaan seleksi penerimaan PPPK fungsional guru, kata dia, diserahkan kepemerintah daerah sementara pemerintah pusat melakukan supervisi, melakukan penjaminan mutu untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan seleksi sesuai petunjuk teknis dan pelaksana yang ditetapkan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Natalia