jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan moratorium selama dua tahun, pemerintah akhirnya membuka seleksi CPNS 2017.
Meski kuotanya terbatas, tapi seleksi tidak hanya dari formasi khusus tapi juga jalur umum.
BACA JUGA: 284.697 Siswa Berebut Kursi CPNS di Jalur Ikatan Dinas
Kepastian rekrutmen CPNS ini dipertegas dalam Surat MenPAN-RB tertanggal 25 April 2017 yang ditujukan kepada instansi pusat dan daerah.
Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan Pasal 5 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diamanatkan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
BACA JUGA: Ha..ha...Banyak Juga Honorer K2 yang Takut Panas
Disebutkan juga, penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS tersebut dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
"Sehubungan dengan hal tersebut untuk kebutuhan tahun 2017 harap saudara segera menyampaikan usulan kebutuhan PNS yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang telah diinput kedalam aplikasi e-Formasi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam surat edarannya.
BACA JUGA: Honorer K2: Kami akan Tetap Bertahan
Adapun formasi yang dibuka hanya untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core busines) instansi.
Khusus untuk Pemda hanya dibatasi pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota CPNS Diperbesar Khusus Untuk Ikatan Dinas
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad