Seleksi CPNS 2021: Passing Grade Sekolah Kedinasan Ditetapkan, TWK Lumayan Rendah

Minggu, 23 Mei 2021 – 05:01 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo secara resmi menetapkan passing grade CPNS 2021 jalur sekolah kedinasan.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.

BACA JUGA: Rumor Beredar di Kalangan Guru Honorer soal Passing Grade PPPK, Ini Penjelasannya

Dalam Keputusan MenPAN-RB tersebut disebutkan bahwa seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada kementerian/lembaga tahun anggaran 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD," kata Menteri Tjahjo.

BACA JUGA: Inilah Ketentuan dari Kepala BKN bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Positif Covid-19

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2021: Wajib CAT BKN, Pemda Dilarang Menambah Tes Wawancara

Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh menPAN-RB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

"Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal," kata Tjahjo.

Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45 soal.

Sementara, TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Penting untuk diketahui bahwa terdapat pembobotan nilai terhadap jawaban yang dipilih.

Materi TKP memiliki pembobotan dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5.

Sementara, tidak menjawab bernilai 0, sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5  dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550.

Yang mana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Menteri Tjahjo mengatakan, pelaksanaan SKD bagi peserta sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan. Apabila terdapat pernyataan, peserta juga dapat menghubungi layanan helpdesk daring Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/dikdin/home. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler