jpnn.com, JAMBI - Seleksi PPPK 2022 di Kota Sungai Penuh hanya berfokus pada formasi guru. Formasi tenaga kesehatan dan teknis administrasi belum dibuka tahun ini.
Kondisi ini mengundang protes Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Akun Info GTK Berubah, Guru Lulus PG Menangis, Hilal Sudah Kelihatan
Menurut dia, langkah Pemkot Sungai Penuh mengabaikan asas keadilan. Masih ada 138 honorer K2 di Kota Sungai Penuh yang belum diselesaikan.
"Mengapa pemerintah tidak menyelesaikan sisa honorer K2. Formasi guru banyak yang dari non-K2," kata Amaden kepada JPNN.com, Minggu (2/10).
BACA JUGA: Penghapusan Honorer 2023 Batal terkait Pendataan Non-ASN & Seleksi PPPK 2022, Oalah
Dia membeberkan sesuai informasi yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kuota PPPK 2022 yang sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencapai 172 orang.
Kuota tersebut difokuskan semuanya untuk guru TK, SD, dan SMP.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Dilaksanakan Tertutup, Simak Penjelasan Kemendikbudristek dan BKN
Sementara itu, tenaga kesehatan dan teknis lainnya akan diberikan formasi tahun depan.
Dia membeberkan honorer K2 di Kota Sungai Penuh yang diverifikasi validasi pada 2014 sebanyak 160 orang.
Perinciannya, guru SD mencapai 90 orang, guru SMP 11 orang, SMA/SMK 11 orang, dan teknis lainnya 48 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 22 orang (guru SMA/SMK, teknis lainnya) pindah ke Pemprov Jambi.
"Jadi, honorer K2 di Kota Sungai Penuh yang tersisa semuanya sebanyak 138 orang. Mereka seharusnya diselesaikan dalam tahun anggaran 2022-2023," kata Amaden yang juga koordinator daerah Kota Sungai Penuh.
Dia mendesak agar pemerintah memberikan afirmasi kepada honorer K2 berupa pengangkatan menjadi ASN hanya dengan seleksi administrasi sama seperti guru.
Amaden menegaskan pemerintah harus adil. Guru honorer di sekolah negeri bisa diangkat PPPK 2022 hanya dengan masa kerja minimal 3 tahun. Mengapa kebijakan tersebut tidak diberlakukan untuk honorer K2.
"Kami sudah mengabdi sejak 2004-2005. Mengapa penilaian observasi tidak diberlakukan untuk kami juga. Kami mohon pemerintah menyelesaikan honorer K2 khususnya teknis administrasi, sebelum honorer lainnya," pungkas Amaden. (esy/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad