Seleksi PPPK 2024: Semoga Kasus Menghebohkan Honorer Ini Tidak Terjadi Lagi

Selasa, 06 Februari 2024 – 07:09 WIB
Jelang seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MEDAN – Dugaan kecurangan dan pemerasan pada pelaksanaan seleksi PPPK 2023 terjadi di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Saat ini, Polda Sumut sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi modus pemerasan terkait seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara yang sudah menghebohkan kalangan honorer.

BACA JUGA: Seleksi PPPK: Kabar Gembira Bukan Hanya untuk Guru P1

Penyidik Polda Sumut telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten Batu Bara inisial AH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan PPPK di daerah tersebut.

"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara anggaran 2023," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (4/2).

BACA JUGA: Kadisdikbud: Kita Maunya CPNS, PPPK Itu Sistem Kontrak

Selain AH, kata Kombes Hadi, ada dua tersangka lainnya, yakni DT sebagai Sekretaris Disdik dan RZ sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

"Penetapan ketiga tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Kombes Hadi.

BACA JUGA: Sepertinya tak Semua P1 Terakomodasi dalam PPPK 2024, Honorer Harus Menguatkan Mental

Kombes Hadi mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Mantan Kapolres Biak Papua ini belum merinci lebih jauh motif dan kronologi penyelidikan lebih jauh atas kasus tersebut.

"Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Hadi.

Diketahui, jutaan honorer berharap bisa diangkat menjadi PPPK melalui seleksi yang digelar tahun ini.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga non-ASN terkait pengangkatan honorer jadi PPPK, harus sudah tuntas Desember 2024.

Seleksi PPPK 2024 yang dijadwalkan digelar dua kali diharapkan bisa menuntaskan masalah pengangkatan honorer.

Jangan sampai honorer asli, yang sudah mengabdi puluhan tahun, justru tidak diangkat jadi PPPK karena pelaksanaan seleksi yang curang.

Jangan sampai justru honorer bodong yang berubah status menjadi ASN PPPK.

Semoga pada seleksi PPPK 2024 tidak ada lagi ada pejabat yang kehilangan jabatan gegara tega melakukan pemerasan terhadap honorer. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler