Selesaikan Pembebasan Lahan MRT, Ahok Andalkan Pengadilan

Jumat, 31 Juli 2015 – 11:56 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pembangunan MRT hingga kini masih terkendala pembebasan beberapa lahan. Di antaranya ialah di Cipete dan Haji Nawi "Lahan terkendala memang. Kami terus lakukan pembicaraan," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnam di Balai Kota, Jakarta, Jumat (31/7).

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan upaya konsinyasi terkait pembebasan lahan proyek MRT. Nantinya, Pemprov akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri.

BACA JUGA: Ini Alasan Ahok Dukung BPJS Kesehatan

"Jadi harganya appraisal, kami minta persetujuan Pengadilan Negeri, kalau uangnya mau kami titipkan ke sana," ucap gubernur nyentrik yang karib disapa Ahok tersebut.

Mantan Bupati Belitung Timur ini yakin konsinyasi bisa‎ mengatasi permasalahan pembebasan lahan. Pemprov DKI bisa membongkar lahan ketika sudah ada keputusan dari pengadilan.

BACA JUGA: Besok, Ahok Akan Lantik Pejabat Eselon

"Kamu punya tanah nih, saya mau nego harga appraisal, terus kamu ngotot maunya harga di atas appraisal namanya meras dong. Ya sudah saya daftarin ke Pengadilan Negeri, begitu ketok palu, saya bongkar rumah Anda. Lalu ganti duitnya gimana? Ambil saja sendiri ke pengadilan. Nah, prosedurnya seperti itu," tandas Ahok. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Pemprov DKI Targetkan Perekaman E-KTP Rampung Akhir 2015

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Kebut Peningkatan Jalur Busway sebelum Musim Hujan Tiba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler