Selewengkan Raskin, Dua Ketua RT Dipecat

Senin, 02 Juli 2012 – 13:02 WIB
SAMPIT – Dua ketua rukun tetangga (RT) di Dusun Kalap Paseban, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit harus mendapatkan sanksi berupa pemecatan oleh kepala desa setempat. Dua Ketua RT tersebut terbukti melakukan penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin) di wilayah itu dengan menjual raskin lebih mahal dan jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Informasi yang dihimpun Radar Sampit (JPNN Grup) menyebutkan, penyelewengan raskin itu bermula dari jatah raskin pada triwulan terakhir tahun 2011 yang belum tersalurkan. Jatah raskin tersebut kemudian disalurkan pada tahun ini, bersamaan dengan penyaluran raskin 2012 sehingga jatah yang diterima warga juga naik dari 15 kilogram (Kg) per kepala keluarga (KK) menjadi 20 kg per KK.

Kades Ujung Pandaran Sattar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/7), membenarkan telah memberikan sanksi kepada dua Ketua RT di wilayahnya. Dua orang ketua RT itu terbukti mempermainkan harga raskin untuk warga setempat dan membuat warga resah karena harga yang dijual jauh lebih mahal dibandingkan sebelumnya.

"Saya mendengar adanya pembagian raskin diatas harga yang diberikan oleh Ketua RT 5 dan RT 6 yang seharusnya dihargai sebesar Rp47.000 untuk 20kg per KK dinaikkan menjadi Rp70.000 20 Kg per KK. Namun, tidak semua warga menerima harga seperti itu,” jelasnya.

Karena perbuatan kedua oknum RT itu telah merugikan warga, Kades menegaskan, terpaksa langsung memecat keduanya. Kedua ketua RT tersebut sengaja menambahkan biaya angkutan raskin dan membebankan kepada warga, padahal, hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh aparatur pemerintah di tingkat RT.

"Kalau dari Rp 47.000 per 20 Kg menjadi Rp 55.000 karena adanya biaya angkutan, saya rasa hal yang wajar, tapi kalau sudah sampai Rp 70.000 per 20 Kg nya, saya rasa sudah tidak wajar sehingga saya langsung memberikan sanksi tegas kepada kedua RT tersebut,” katanya.

Salah seorang warga setempat, Sarjan (45), mengungkapkan, perbuatan kedua oknum RT tersebut membuat warga setempat resah, apalagi warga yang menerima raskin tersebut merupakan warga dari kalangan tidak mampu alias miskin.

"Saya heran dengan aparat desa maupun kecamatan yang menjual raskin kepada warga dengan harga cukup mahal, yakni, Rp 70.000 per 20 Kg, padahal harga yang sudah ditetapkan Rp 47.000 per 20 Kg atau Rp 2.350/Kg. Apakah harga itu menjadi kewenangan RT yang telah membagikan kepada warga atau memang antara RT dan atasannya memang ada permainannya," katanya.

Dia menyayangkan perbuatan dua oknum ketua RT tersebut karena semakin mempersulit warga miskin. "Kita ini sudah susah jangan di bikin susah lagi. Kita bukannya mempersoalkan hal ini namun, perbuatan seperti itu sudah di luar batas kewajaran. Jangan menambah-nambah biaya lagi untuk penerimaan raskin. Beli beras layak saja kita tidak mampu, giliran mendapat raskin malah harganya tidak masuk akal,” pungkasnya. (ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bermalam di Sumba Timur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler