"Kalau bakal calon ingin melakukan penyelidikan kami sudah lakukan. Pada saat ini kita meminta Panwaslu di lapangan untuk memeriksa kira-kira siapa pasangan calon yang melakukan ini. Sayangnya, temuan ini tidak bisa dilanjutkan pada pelanggaran pemilu," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa malam (8/5).
Ramdhansyah menjelaskan bahwa black campaign yang dikeluhkan bakal pasangan cagub belakangan ini bukan termasuk tindak pelanggaran pemilu. Sebab, imbuh dia, KPU DKI belum menetapkan secara resmi pasangan calon yang menjadi peserta pemilukada. Oleh karenanya, pimpinan Panwaslu DKI itu menyarankan agar bakal calon yang merasa menjadi korban black campaign untuk melapor ke polisi. Ramdhansyah menilai, serangan untuk merusak kredibilitas bakal calon termasuk tindak pidana pencemaran nama baik.
"Sampai hari ini mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Sehingga lebih ke ranah pidana umum seperti pencemaran nama baik dan fitnah. Silakan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Ramdhansyah.
Menurut Ramdhansyah, bakal calon harus bisa membedakan antara black campaign dan negative campaign. Black campaign yakni menyebarkan tudingan atau tuduhan yang tidak relevan dengan program pasangan calon tertentu. Biasanya tudingan memasuki wilayah pribadi kandidat calon yang ingin dijatuhkan. Sementara negative campaign atau kampanye negatif yakni mengkritik visi dan misi pasangan calon tertentu.
Ramdhansyah menuturkan, kampanye negatif ini sah saja asal disebutkan siapa pasangan cagub dan cawagub yang mengkritik. "Misalkan salah satu program bisa menyelesaikan masalah macet dalam 1 bulan 1 hari 1 menit, tapi menurut pasangan lain tidak bisa menyesaikan dalam waktu tersebut dengan waktu 10 tahun. Itu namanya negative campaign," paparnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex-Nono Didukung Ulama Madura
Redaktur : Tim Redaksi