jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa sembilan saksi, terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa Wali Kota Surabaya, Tri Tismaharini.
Sembilan saksi yang diperiksa tersebut berasal dari masyarakat, LSM hingga para saksi ahli.
BACA JUGA: Cegah Wabah Virus Corona, Bu Risma Keluarkan Surat Edaran untuk Warga Surabaya
"Mereka adalah saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli informasi dan transaksi elektronik, atau ITE," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
Saksi ahli bahasa dihadirkan untuk meneliti kata-kata dalam posting-an Zikria Dzatil yang dianggap telah menghina Bu Risma.
BACA JUGA: Ada Akun di Facebook Sebut Bu Risma Kodok Betina, Warga Surabaya Murka
"Apakah termasuk dalam koridor ujaran kebencian," sambung Kombes Sandi.
Ahli pidana dihadirkan untuk menentukan delik pidananya. Sedangkan ahli ITE juga dihadirkan, lantaran ujaran kebencian yang dilontarkan netizen bernama Zikria Dzatil itu melalui media sosial Facebook.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada 24 Januari lalu, sejumlah warga yang menyebut diri mereka forum arek Suroboyo Wani, melakukan aksi di depan Mapolrestabes Surabaya, untuk memprotes sebuah akun Zikria Dzatil di Facebook.
Akun itu diduga menebar ujaran kebencian kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Mereka juga melaporkan netizen tersebut ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, agar diproses lebih lanjut.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia