Selimut dan Alat Kontrasepsi, Saksi Bisu Penggerebekan di Kamar Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2020 – 08:30 WIB
Polisi mengamankan pasangan bukan suami istri di kamar kos terlarang. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, MOJOKERTO - Satuan Reserse Polres Mojokerto Kota, Jatim membongkar praktik prostitusi liar di kawasan bekas lokalisasi Balongcangkring dan sejumlah rumah kos di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan pasangan pria dan wanita bukan suami istri yang berasal dari luar Kota Mojokerto.

BACA JUGA: Istri Selingkuh, Suami Kalap, Begini Jadinya

“Prostitusi liar ini disinyalir sudah berlangsung lama. Modus yang digunakan delapan pasangan ini, dengan menyewa rumah kos yang bebas tanpa diminta surat nikah atau dokumen lainnya," kata AKP Ade Waroka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota.

Dengan alasan tersebut, para pasangan yang bukan suami istri dari luar Kota Mojokerto, bebas melakukan tindakan asusila dan praktik prostitusi liar.

BACA JUGA: Istri Ketua DPRD Mendadak Tulis Dugaan Perselingkuhan di Facebook, Ada Apa Nih?

Selain itu petugas juga menyita barang bukti, seperti selimut, handuk, seprai dan sejumlah kondom.

Kasus prostitusi liar tersebut akan terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Mojokerto kota karena diduga ada pelaku lain atau germo yang menyediakan rumah kos untuk disewakan. (end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler