Selingkuh, Hakim PTUN Surabaya Diberhentikan

Kamis, 09 Januari 2014 – 22:33 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Skandal asmara para hakim tidak hanya membelit hakim Vica Natalia (VN) dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang dipecat gara-gara berselingkuh. Kini kisah cinta terlarang itu juga melanda hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya berinisial PR.

PR dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) karena diduga telah menjalin hubungan terlarang dengan hakim J, wakil ketua PTUN Banjarmasin.

BACA JUGA: Dibuang, Bayi Jadi Santapan Lele

Berdasar data di dua lembaga tersebut, laporan atas tindakan dua pengadil yang menyalahi kode etik itu disampaikan pada Juli 2013. Laporan bersifat rahasia tersebut lantas diproses KY dan MA.

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menyatakan, kasus perselingkuhan hakim PR dan J telah diputus dalam rapat pleno majelis kehormatan hakim (MKH) pada 16 Desember 2013. "Pleno tersebut memutus untuk memberhentikan keduanya sebagai hakim," ungkapnya seperti dilansir Jawa Pos hari ini.

BACA JUGA: Perempuan Lajang Membusuk di Kamar

Meski vonis pemberhentian sudah diputus, lanjut Taufiq, MKH tetap akan memberikan kesempatan kepada keduanya untuk membela diri di depan siding. Namun, hingga kini belum ada jadwal sidang yang pasti.

Terkait dengan kasus perselingkuhan yang kerap terjadi di kalangan hakim, Taufiq menegaskan bahwa hakim yang berbuat seperti itu pasti akan menghadapi pemecatan. Sebab, pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.

BACA JUGA: Ubah Pemakaman Jadi Tempat Wisata

Sementara itu, hingga kemarin PR masih aktif berdinas di PTUN. Bahkan, dia masih menyidangkan perkara. Kemarin PR juga datang ke pengadilan mulai jam kerja. Namun, pukul 14.30, dia keluar dengan mengendarai mobilnya. Berpakaian kerja formal, jas dan rok panjang serta berhijab, dia bergegas berjalan sambil menenteng tas hitam. Mobil yang awalnya diparkir di belakang halaman gedung PTUN itu dipacu menuju jalan raya.

"Bu PR tidak ada, sedang keluar kantor," ujar salah seorang pegawai PTUN. Hingga pukul 15.45, dia belum terlihat mengantor lagi.

Syofyan Iskandar, juru bicara PTUN Surabaya, saat dikonfirmasi mengenai kepergian PR dari kantor mengaku tidak tahu tujuan PR. Namun, dia membenarkan adanya laporan ke MA dan KY soal dugaan hubungan gelap PR dengan J. PTUN pun sudah memeriksa PR.

"Tapi, kami belum mengetahui hasil pemeriksaan dan putusan MA serta KY. Sebab, sampai sekarang belum ada pemberitahuan," katanya.

Berdasar informasi, laporan yang menyeret nama PR dan J tersebut diserahkan ke MA dan KY secara detail. Isinya, jalinan asmara dua hakim tersebut. Bermula pada 2007 saat sama-sama berdinas di PTUN Medan, dua insan yang masing-masing telah bersuami dan beristri serta memiliki anak itu mulai saling curhat. "Awalnya hanya teman biasa, lama-lama jadi istimewa," ungkap salah satu sumber.

Bahkan, PR pernah memberi sepatu yang pas di kaki J. Hubungan terlarang itu pun pernah dilaporkan kepada Ketua PTUN Medan Yosran. Atas laporan itu, Yosran pun meminta keterangan kepada PR. Tapi, saat itu PR menyangkal hubungannya dengan J sambil bersumpah dan menangis.

Tapi, saat diinterogasi, J mengakui hubungan spesialnya dengan PR. Karena itu, Yosran saat itu memperingatkan J untuk memperbaiki hubungan keluarganya. Tapi, rupanya, peringatan tersebut tidak mempan. Berdasar laporan, keduanya masih menjalin hubungan.

Selain PR dan J, awal tahun ini MKH telah memberhentikan dua pasangan hakim selingkuh asal pengadilan Muara Tebo, Jambi. Mereka adalah ES dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo dan MT dari Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo. ''Rekomendasi dari MKH adalah diberhentikan. Putusan itu untuk kedua pihak yang terlibat, tidak mungkin hanya seorang,'' ujar Taufiq.

Jadwal sidang pembelaan keduanya juga belum bisa dipastikan. "Belum tahu karena baru selesai putusannya. Yang jelas masih lama," ucapnya.

Kasus tersebut bermula ketika suami ES, HR, melaporkan keduanya ke PT Jambi atas tuduhan perselingkuhan. Laporan itu kemudian diteruskan ke MA dan KY. Kini keduanya dikabarkan telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai hakim. "Sejak laporan itu diterima, keduanya dinonaktifkan," imbuhnya. (dod/may/c5/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Sebut Nasib Bupati Buton Utara Bisa Seperti Aceng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler