Selisih Usia Siswa, Sekolah Harus Fleksibel

Senin, 28 Juni 2010 – 20:16 WIB
JAKARTA - Pendaftaran siswa sekolah dasar (SD) yang kini dilakukan secara online, mulai menjadi polemik di tengah masyarakatTerkait hal itu, khususnya menyangkut masalah batasan usia, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh menghimbau kepada seluruh sekolah agar menerima calon siswa SD yang usianya belum memenuhi persyaratan.

Menurut M Nuh, pihak sekolah harus dapat bersikap fleksibel dalam menghadapi permasalahan usia siswa yang sudah cukup untuk masuk SD

BACA JUGA: Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi

Artinya menurut Mendiknas, persyaratan masuknya calon siswa SD memang harus pada usia tertentu, namun perlu ada toleransi jika misalnya ada selisih beberapa hari maupun bulan dari patokan usia tersebut
Ini katanya, agar anak-anak usia sekolah tetap bisa menempuh pendidikan di sekolah yang dituju

BACA JUGA: Waspadai PT Tanpa Akreditasi

Untuk diketahui, patokan usia untuk masuk SD berkisar pada 6-7 tahun.

"Kami kerap kali menerima laporan seperti ini
Maka dari itu, saya pribadi menghimbau kepada seluruh sekolah dasar, untuk dapat berlaku fleksibel dan memberikan pertimbangan, jika ada selisih bulan ataupun hari

BACA JUGA: Perlu Pemerataan Fasilitas Pendidikan

Sehingga tidak timbul masalah seperti ini lagi," paparnya, ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (28/6) sore.

Selanjutnya, mantan Menkominfo ini juga sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh siswa, jika misalnya tahun ini belum diterima bersekolahMenurutnya, jika gagal tahun ini, bukan berarti anak tersebut kehilangan masa depanMelainkan katanya, ini hanya persoalan waktu saja, mengingat masih ada kesempatan tahun depan.

Untuk diketahui, Kemdiknas telah mengeluarkan dan mensosialisasikan surat edaran untuk tidak melakukan tes, baik membaca, menulis, maupun menghitung, bagi siswa baru SDSurat edaran tersebut dikeluarkan lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dengan Nomor 1839/C.C2/TU2009, yang langsung ditujukan kepada gubernur dan walikota/bupati di seluruh IndonesiaPersyaratannya sendiri hanya berusia 6-7 tahun dan memiliki surat rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, yang menyatakan bahwa anak bersangkutan siap masuk sekolah(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Pinggiran Kurang Peminat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler