"Tersangka dikenakan pasal berlapis dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara. Sedangkan hukuman terberatnya adalah hukuman mati,” kata Dwi Apriyanto seperti dilansir Pontianak Post (JPNN Grup), Sabtu (15/12).
Disebutkan, baru ditetapkannya Junaidi sebagai tersangka lantaran pihaknya masih ingin memperkuat bukti. “Mengapa baru sekarang kita tetapkan sebagai tersangka? Itu karena kita ingin benar-benar memastikan. Kita mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian yang memperkuat keterlibatan tersangka. Setelah mendapat bukti yang kuat, maka sekarang kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ungkap orang yang baru beberapa pekan berdinas di Kalbar ini.
Diketahui, tersangka terindikasi membantu meloloskan barang haram senilai Rp56 miliar tersebut, sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas PPLB lainnya. Sabu tersebut dimuat dalam rice cooker disembunyikan dalam Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 Ap dari Kuching tujuan Pontianak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalbar lalu melimpahkan kasus penyelundupan tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Dengan demikian, Polda sudah menetapkan beberapa orang tersangka, yakni sopir dan kenet bus serta Junaidi. Bagaimana dengan tersangka utama, sang pemilik" Dikatakan Tugas, pihaknya dibantu oleh Badan Narkotika Nasional sedang berusaha membongkar jaringan pengedar narkoba yang memasok sabu dalam jumlah amat besar tersebut.
“Kita tentu tidak akan berhenti sampai di sini. Kita bekerjasama dengan BNN untuk membongkar jaringan yang sudah kita dapatkan. Hal ini akan kita kembangkan terus berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang ada. Akan kita buru terus sampai ketemu,” tandas dia.
Kapolda bahkan berani mengatakan, jika ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini, maka dirinya tidak akan segan untuk memberikan hukuman berat. “Tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum Polri dan TNI. Kalau itu yang terjadi, saya akan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Lebih berat dari hukuman yang diterima oleh warga sipil,” tegas Tugas.
Tugas juga menyebutkan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk maupun keluar di perbatasan. “Tidak hanya narkoba saja. Penyelundupan barang-barang ilegal akan kita berantas. Kita akan memperketat pengawasan dan saya akan memimpin langsung. Jangan ada oknum polisi yang main mata lagi akan kita tindak tegas. Begitu juga dengan oknum TNI, kita akan koordinasi dengan Pangdam XII Tanjungpura,” pungkasnya. (ars/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, Ibu Kandung Bunuh Dua Anaknya
Redaktur : Tim Redaksi