Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Kamis, 27 Desember 2018 – 14:34 WIB
Steve Emmanuel saat menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis kokain dari Belanda.

Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, Steve Emmanuel melanggar Pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2, Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Steve Emmanuel Menyesal Konsumsi Kokain

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati," kata AKBP Erick Frendriz saat menggelar jumpa pers, Kamis (27/12).

Baca juga: Astaga, Steve Emmanuel Ngaku Gunakan Kokain Sejak 2008

BACA JUGA: Steve Beli Kokain di Belanda, Begini Cara Menyeludupkannya

Menurut Erick, ancaman hukuman terhadap Steve Emmanuel berat lantaran kokain yang dimilikinya dalam jumlah lumayan banyak. Dia kedapatan memiliki 92,04 gram kokain atau hampir 1 ons.

Diketahui, Steve Emmanuel diamankan di kondominiumnya Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/12) malam.

BACA JUGA: Astaga, Steve Emmanuel Ngaku Gunakan Kokain Sejak 2008

Baca juga: Steve Beli Kokain di Belanda, Begini Cara Menyeludupkannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari satuan Polres Metropolitan Jakarta Barat, Steve Emmanuel didapati memiliki narkotika jenis kokain 92,04 gram atau hampir 1 ons.

Kemudian, terungkap bahwa Steve Emmanuel menjadi pengguna kokain sejak tahun 2008. Dia juga didapati menyelundupkan narkotika jenis kokain ke Indonesia dari Belanda. Saat diperika, Steve mengaku membawa barang tersebut dari Belanda karena kualitasnya yang lebih bagus.

Steve juga mengaku bahwa kokain tersebut untuk digunakan bersama temen-temannya. (agi/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Steve Emmanuel Ditangkap, Andi Soraya Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler