BATAM - Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam sepertinya harus lebih ekstra ketat menjaga pintu kedatangan dan keberangkatan di pelabuhan maupun bandara. Hal ini untuk mencegah aksi penyelundupan barang yang dapat merugikan negara.
Sebab, dari catatan BC Batam selama Januari-April 2013, sejumlah pengusaha valuta asing (valas) nyaris lolos saat hendak menyelundupkan uang dalam bentuk rupiah dan dollar ke negara tetangga Singapura.
Upaya penyelundupan itu banyak terjadi di pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Internasional Batam Centre. Empat pengusaha valas ditangkap di Harbour Bay, sedangkan seorang lainnya di Pelabuhan Batam Center.
Kelima pelaku antara lain Cai In, yang ditangkap saat mencoba membawa uang sebanyak SGD 50.500 atau senilai Rp 400.358.00 pada 16 Januari 2013 di pelabuhan Harbour Bay. Kemudian Lilafiana ditangkap karena membawa Rp 480.000.000 pada 16 Februari 2013 di Harbour Bay.
BC Batam juga menangkap Makfudin yang mencoba membawa duit Rp 155.386.000 pada 20 Maret 2013. Selanjutnya Jhony ditangkap lantaran membawa uang Rp 969.500.000 di Pelabuhan Batam Centre pada 25 Maret 2013.
Yang terakhir adalah Hendra, yang ditangkap pada 30 April 2013 saat mencoba membawa uang Rp 164.977.890 ke Singapura lewat Harbour Bay. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengeluarkan barang tanpa pemberitahuan pabean.
Kelima pelaku dinyatakan melanggar pasal 34 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sanksi terberat adalah dikenai denda sebesar 10 persen dari uang yang akan diselundupkan untuk disetorkan ke negara. Dari rincian denda yang dikenakan terhadap kelima pelaku, negara memperoleh sebesar Rp 200 juta lebih.
Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) BC Batam, Slamet Riyadi menyatakan, pihaknya telah memberikan saksi administrasi kepada lima pengusaha valas di Batam itu. “Kelima orang itu kami tangkap karena mengeluarkan barang tanpa pemberitahuan pabean yakni melanggar pasal 34 UU Nomor 8 tahun 2010. Mereka sudah kami jatuhi sanksi administrasi berupa denda 10 persen dari jumlah uang yang mereka bawa dan telah disetorkan ke negara,” kata Slamet.(thr/jpnn)
Sebab, dari catatan BC Batam selama Januari-April 2013, sejumlah pengusaha valuta asing (valas) nyaris lolos saat hendak menyelundupkan uang dalam bentuk rupiah dan dollar ke negara tetangga Singapura.
Upaya penyelundupan itu banyak terjadi di pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Internasional Batam Centre. Empat pengusaha valas ditangkap di Harbour Bay, sedangkan seorang lainnya di Pelabuhan Batam Center.
Kelima pelaku antara lain Cai In, yang ditangkap saat mencoba membawa uang sebanyak SGD 50.500 atau senilai Rp 400.358.00 pada 16 Januari 2013 di pelabuhan Harbour Bay. Kemudian Lilafiana ditangkap karena membawa Rp 480.000.000 pada 16 Februari 2013 di Harbour Bay.
BC Batam juga menangkap Makfudin yang mencoba membawa duit Rp 155.386.000 pada 20 Maret 2013. Selanjutnya Jhony ditangkap lantaran membawa uang Rp 969.500.000 di Pelabuhan Batam Centre pada 25 Maret 2013.
Yang terakhir adalah Hendra, yang ditangkap pada 30 April 2013 saat mencoba membawa uang Rp 164.977.890 ke Singapura lewat Harbour Bay. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengeluarkan barang tanpa pemberitahuan pabean.
Kelima pelaku dinyatakan melanggar pasal 34 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sanksi terberat adalah dikenai denda sebesar 10 persen dari uang yang akan diselundupkan untuk disetorkan ke negara. Dari rincian denda yang dikenakan terhadap kelima pelaku, negara memperoleh sebesar Rp 200 juta lebih.
Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) BC Batam, Slamet Riyadi menyatakan, pihaknya telah memberikan saksi administrasi kepada lima pengusaha valas di Batam itu. “Kelima orang itu kami tangkap karena mengeluarkan barang tanpa pemberitahuan pabean yakni melanggar pasal 34 UU Nomor 8 tahun 2010. Mereka sudah kami jatuhi sanksi administrasi berupa denda 10 persen dari jumlah uang yang mereka bawa dan telah disetorkan ke negara,” kata Slamet.(thr/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor UIR Merasa Ditipu Dan Dimanfaatkan Kemenpora
Redaktur : Tim Redaksi