Seluruh Fraksi di DPR Satu Suara soal Revisi KUHP

Selasa, 07 Juli 2015 – 04:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (6/7).

Dalam raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman itu, fraksi-fraksi menganggap KUHP memang sudah semestinya direvisi. "Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah," kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Risa Mariska.

BACA JUGA: Sani-Nurdin Belum Pegang SK Dukungan dari DPP Demokrat

Sikap serupa juga datang dari Fraksi Partai Golkar yang menganggap KUHP sudah selayaknya direvisi. Fraksi lainnya seperti Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, NasDem dan Hanura juga punya penilaian serupa.

"Hanura setuju (pembahasan revisi KUHP, red) diteruskan. Jangan sampai terjadi duplikasi pasal-pasal. Pembaharuan harus sejalan dengan arah politik hukum Indonesia," ujar jubir Fraksi Hanura, Dosy Iskandar Prasetyo.

BACA JUGA: Bahas Pilkada, DPR Kembali Adakan Rapat Gabungan

Karena pembahasan RUU KUHP memiliki karakteristik khusus, maka fraksi-fraksi mengusulkan agar metode pembahasannya berdasarkan kluster dengan pengelompokan topik per topik.

Menurut Benny selaku pimpinan rapat meminta fraksi-fraksi di Komisi III DPR segera menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Revisi KUHP. Dengan demikian pembahasan revisi KUHP pun bisa dikebut.

BACA JUGA: Gubernur Sani Resmi Meminang Bupati Karimun Maju Pilgub Kepri

"Secepatnya menyusun DIM. Kalau bisa fraksi-fraksi segera menyelesaikan DIM ini. Jadi, begitu nanti masa sidang akan datang dibuka kita mulai dengan melaksanakan raker untuk membahas DIM dari fraksi-fraksi," pintanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tuding Otoritas Bandara Soetta Lelet Tangani Kebakaran di Terminal 2E


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler