jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, saat ini fraksi-fraksi di lembaga para wakil rakyat itu perlu duduk bersama untuk membicarakan kelanjutan penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pembicaraan tentang kelanjutan hak angket dilakukan dalam forum Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Harus duduk kembali bermusyawarah mau diapakan ini," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
BACA JUGA: Sori, MKD Belum Bisa Memproses Permintaan PKS soal Fahri
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, keputusan angket itu sudah disahkan paripurna DPR. Meski akhirnya menuai kontroversi, angket sudah menjadi keputusan DPR secara kelembagaan.
Namun, kata Arsul menegaskan, Komisi III berpendapat seandainya ada fraksi yang tetap tidak mengirim wakilnya ke panitia khusus angket, maka bukan berarti pansus itu tidak bisa dijalankan. Sebab, kata dia, pemahaman Komisi III merujuk pada Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR yang mengatur pembentukan panitia angket terdiri atas seluruh fraksi.
BACA JUGA: Awali Masa Sidang Baru, DPR Kebut RUU Pemilu
Artinya, seluruh fraksi punya hak. "Kalau tidak menggunakan haknya mengirim wakil maka itu bukan berarti panitia angket tidak terbentuk," kata sekretaris jenderal PPP itu.
Karenanya, kata Arsul, pandangan-pandangan yang berbeda harus dimusyawarahkan untuk menentukan kelanjutan angket tersebut. "Seluruh anggota Komisi III DPR pribadi sebenarnya sepakat soal angket. Saya konsisten apa yang diputuskan Komisi III," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Pengin Banget DPR Batal Gunakan Angket
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas! PPP dan Demokrat Tolak Hak Angket KPK
Redaktur : Tim Redaksi