JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Marwah Daud Ibrahim, tidak hanya mengadukan 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun juga seluruh komisioner KPU Provinsi dan komisioner KPU di 421 Kabupaten/kota yang ada.
Para teradu saat melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilu beberapa waktu lalu, dituding telah membuat Partai Republik sanngat dirugikan. "Yang dihadapi Partai Republik sesuatu yang sifatnya sistemik. Para komisioner telah bertindak tidak jelas," ujarnya dihadapan sidang Majjelis DKPP di Jakarta, Jumat (22/3).
Sebagai contoh Marwah membeber yang mereka hadapi di Jakarta Timur. Dimana diketahui KPU tidak profesioonal menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. Padahal jelas-jelas semua syarat di daerah tersebut terpenuhi.
"Kalau di satu tempat saja tidak dilakukann sempurnna, bisa jadi juga terjadi di banyak tempat lainnya. Karena itu dalam pokok aduan, kami menilai para komisioner KPU tidak transparan, tidak melaksanakan hukum sebagaimana yanng ada," katanya.
Marwah Daud memastikan tindakan mengadu ke. DKPP dilakuukaan demi memerbaiki sistem pemilu ke depan. "Kita tidak butuh demokrasi prosedural. Karena ini akan menenggelamkan kapal besar ini," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Terus Kondisikan DPD dan DPC
Redaktur : Tim Redaksi