jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan Djoko Tjandra yang sebelumnya ditangkap di Malaysia, Kamis (30/7) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Selanjutnya, terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu menghuni Rumah Tahanan Salemba.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Tertangkap, Mahfud MD Tak Kaget, Begini Ceritanya, Ternyata
"Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/7) malam.
Proses penyerahan Djoko dari Bareskrim kepada Kejati DKI berlangsung pukul 21.00 WIB. Penyerahan itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara serah terima.
BACA JUGA: Yasonna: Semua Bisa Melihat Bahwa Tudingan itu Tidak Benar
"Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus Saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham malam ini hadir dan melihat prosesnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya Polri dalam operasi bersama Polis Diraja Malaysia menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Kamis (30/7). Pada hari yang sama, taipan asal Sanggau, Kalimantan Barat itu diboyong dari Malaysia ke Indonesia.
BACA JUGA: Kabareskrim Langsung Turun Tangan, Ini Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia
Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, pemilik nama lahir Tjan Kok Hui itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri. Hanya semalam di tangan Bareskrim, bos PT Era Giat Prima itu diserahkan kepada kejaksaan untuk proses eksekusi putusan MA.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Antoni