Semalam Istri Melayani 4 Pria Hidung Belang, Suami Menemani dan Minta Jatah Uang

Senin, 20 Juli 2020 – 18:05 WIB
Polres Cianjur menggelar kasus suami menjual istri ke pria hidung belang, Senin (20/7). Foto: Ahmad Fikri/antara

jpnn.com, CIANJUR - Pria inisial EY tega “menjual” istrinya berinisial H ke pria hidung belang melalui jejaring media sosial.

Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan EY sebagai tersangka pelaku perdagangan orang dan terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

BACA JUGA: Istri Begituan dengan Pria Lain di Penginapan, Suami di Sampingnya, Kadang Bertiga

"Kami tetapkan EY yang merangkap muncikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Senin (20/7).

Juang Anbdi menjelaskan, setiap H melayani pria hidung belang, si suami meminta imbalan Rp100.000.

BACA JUGA: Hana Hanifah Diduga Terlibat Prostitusi Karena Desakan Ekonomi, Begini Komentar Kriss Hatta

Tersangka juga sering meminta imbalan lebih dari istrinya yang kerap dipaksa melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.

Ia mengatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Begini Cara Hamid Membunuh Anak Tirinya, Anda Pasti Merinding, Sangat Marah

Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi bukti pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tersangka EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi.

Selama ini dia menawarkan istrinya dapat melayani tamu lebih dari satu orang dalam satu kamar.

Bahkan dia pun menawarkan diri untuk memberikan pelayan pada pemesan jika diminta dan mengambil video layaknya kasus yang sama dengan Vina Garut yang sempat viral.

"Karena kebutuhan ekonomi, untuk sekali main dipatok Rp400.000, saya sering menemani kalau ada yang minta bertiga dalam satu kamar. Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan," katanya.

Sebelumnya Timsus Satreskrim Polres Cianjur, menangkap pasangan suami istri dan seorang pemesan, saat berada di kamar penginapan di Jalan Raya Cianjur-Cibeber. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler