JPNN.com

Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini

Kamis, 13 Februari 2025 – 16:35 WIB
Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini - JPNN.com
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pakar hukum Beniharmoni Harefa mengatakan hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bisa menerapkan keadilan dalam memutus gugatan praperadilan pada Kamis (13/2).

“Harapan bagi putusan praperadilan hari ini terlepas dari nuansa tendensi politik, maka hakim praperadilan hendaknya menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Beni Harefa melalui layanan pesan, Kamis (13/2)

BACA JUGA: PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak

Diketahui, PN Jaksel pada Kamis ini, bakal melaksanakan sidang putusan terhadap gugatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan teradu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beni meminta hakim Djutamto tidak memusingkan asumsi dalam memutuskan praperadilan dengan teradu KPK.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan

“Tidak perlu khawatir dengan asumsi dan opini. Namun, tetap dengan berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim,” ujarnya.

Dia juga meminta semua pihak bisa menerima apa pun putusan hakim, karena Indonesia punya asas res judicata pro veritate habetur yang bermakna bahwa vonis hakim dianggap benar dan dipatuhi.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Potongan Kepala Orang di Jombang, Ini Kata Polisi

Toh, kata Beni, dalam konteks praperadilan kasus Hasto, aparat penegak hukum tidak boleh sembarangan dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka. 

Menurut dia, penetapan tersangka sudah diatur dalam hukum acara, yaitu KUHAP dan tidak bisa mengacu SOP internal. 

“Hukum acara pidana memiliki filosofi membatasi kewenangan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh negara untuk memeriksa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan semua aturan itu harus berdasarkan Undang-Undang,” ujar dia. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler