Sembelih Sapi Betina Bisa Dipenjara 3 Tahun

Senin, 13 November 2017 – 01:41 WIB
Ilustrasi sapi. Foto: Eka P/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BERAU - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Berau, Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat tidak memotong sapi betina yang masih produktif.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Tumiyem menjelaskan, hal itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia 41/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

BACA JUGA: Perbankan Beri Dukungan, Berau Yakin Pariwisata Berkibar

Di dalam pasal 14 ayat 4 disebutkan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Dia menambahkan, UU itu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang melanggar.

BACA JUGA: BRI Segera Luncurkan BRIZZI Edisi Destinasi Wisata Berau

Hukuman paling singkat selama satu tahun. Sedangkan hukuman terlama tiga tahun.

Sementara itu, dendan minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 300 juta.

BACA JUGA: Ayah Tak Tahan Lihat Anak Tiri Pakai Handuk

Untuk melakukan pengawasan, pihaknya pun bekerja sama dengan kepolisian maupun TNI.

“Kerja sama itu juga sudah dilakukan di kementerian,” ujar Veteriner kepada Berau Post, Sabtu (11/11).

Dia menuturkan, larangan itu diberlakukan karena sapi betina seperti mesin produksi.

“Jadi, kalau rusak atau habis maka produksi sapi juga berkurang,” jelas Veteriner.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penjagal dan peternak sapi di Berau.

“Kami harap masyarakat bisa membantu menyampaikan aturan ini kepada warga lainnya sehingga swasembada daging sapi juga bisa segera terwujud,” pungkasnya. (ech/sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikahi Istri Orang, Kakek Dibunuh di Depan Umum


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sapi betina   Berau  

Terpopuler