LUBUKBAJA - Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas Agensi Penguat kKuasaan Maritim Malaysia (APMM), Senin (10/6) dini hari.
Kabag Protokol, Humas dan Persidangan Badan Koordinasi Keamanal Laut (Bakorkamla) Pusat, Kolonel Edi Permadi mengatakan, kesembilan WNI itu ditangkap polisi maritim Malaysia karena diduga hendak merompak di perairan Tanjung Ayam Johor Bahru, Malaysia.
"Dari sembilan WNI, saya baru tahu satu nama yakni Adi Candra yang merupakan operator boat pancung yang digunakan oleh sembilan WNI," ujar Edi.
Adi Candra sendiri waktu itu berangkat bersama delapan lainnya dari pelabuhan rakyat pantai stres Batuampar. Edi mengatakan, informasinya Edi Candra merupakan warga Batam yang tinggal di Tanjunguma.
Informasi yang diperoleh Edi dari Leason Oficer (LO) polisi yang ada di Johor Malaysia, penangkapan sembilan WNI itu dikuatkan dengan rekaman CCTV APMM.
"Jika mengenai masalah nelayan kami ada MoU dengan pemerintah Malaysia. Tapi kan kasus ini sudah masuk ranah krimina. Jadi kasusnya murni akan diproses menurut aturan hukum yang ada di Malaysia. Kami menunggu kabar seperti apa prosesnya nanti dari polisi maritim Malaysia," terang Edi.
Polda Siap Turun Tangan
Polda Kepri masih menunggu informasi lanjutan terkait tertangkapnya sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Batam yang dikabarkan ditangkap Polis Marine Malaysia di perairan Outer Port Limit (OPL), tepatnya masuk kawasan Johor Bahru, Senin (10/6) malam.
"Kami masih menunggu info lengkapnya. Ya nanti kalau memang benar demikian adanya tentu kami akan lakukan koordinasi," tutur Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono seperti diberitakan Batam Pos (JPNN grup), Kamis (13/6).
Budi, adik kandung Adi Candra, satu dari 9 orang warga Indonesia asal Batam yang ditangkap mengatakan, kakaknya itu merupakan penambang boat yang terdaftar di koperasi Primkopal Lanal Batam yang beraktivitas di pelabuhan Pantai Setres, Kecamatan Batu Ampar.
Saat itu ia mendapat kabar Candra ditahan Polisi Malaysia, dari Komandan Lanal perihal ditangkapnya sang abang. Namun ia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu, dan sudah laporkan langsung bahwa abangnya belum pulang setelah menambang.
"Abang saya memiliki kelengkapan dokumen penambangan di laut. Untuk penambang resmi, tidak perlu menggunakan paspor ketika mengantar penumpang yang minta diantar ke kapal yang bersandar di laut OPL," jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan kalau sebagai penambang tidak apa-apa tidak ada paspor karena kami hanya mengantar penumpang aja. Dari pengalamannya sebagai penambang, lanjutnya sudah beberapa kali hampir terjebak oleh aksi kriminal di laut. Namun dapat dihindarinya dengan berbagai alasan. (gas/thr)
Kabag Protokol, Humas dan Persidangan Badan Koordinasi Keamanal Laut (Bakorkamla) Pusat, Kolonel Edi Permadi mengatakan, kesembilan WNI itu ditangkap polisi maritim Malaysia karena diduga hendak merompak di perairan Tanjung Ayam Johor Bahru, Malaysia.
"Dari sembilan WNI, saya baru tahu satu nama yakni Adi Candra yang merupakan operator boat pancung yang digunakan oleh sembilan WNI," ujar Edi.
Adi Candra sendiri waktu itu berangkat bersama delapan lainnya dari pelabuhan rakyat pantai stres Batuampar. Edi mengatakan, informasinya Edi Candra merupakan warga Batam yang tinggal di Tanjunguma.
Informasi yang diperoleh Edi dari Leason Oficer (LO) polisi yang ada di Johor Malaysia, penangkapan sembilan WNI itu dikuatkan dengan rekaman CCTV APMM.
"Jika mengenai masalah nelayan kami ada MoU dengan pemerintah Malaysia. Tapi kan kasus ini sudah masuk ranah krimina. Jadi kasusnya murni akan diproses menurut aturan hukum yang ada di Malaysia. Kami menunggu kabar seperti apa prosesnya nanti dari polisi maritim Malaysia," terang Edi.
Polda Siap Turun Tangan
Polda Kepri masih menunggu informasi lanjutan terkait tertangkapnya sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Batam yang dikabarkan ditangkap Polis Marine Malaysia di perairan Outer Port Limit (OPL), tepatnya masuk kawasan Johor Bahru, Senin (10/6) malam.
"Kami masih menunggu info lengkapnya. Ya nanti kalau memang benar demikian adanya tentu kami akan lakukan koordinasi," tutur Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono seperti diberitakan Batam Pos (JPNN grup), Kamis (13/6).
Budi, adik kandung Adi Candra, satu dari 9 orang warga Indonesia asal Batam yang ditangkap mengatakan, kakaknya itu merupakan penambang boat yang terdaftar di koperasi Primkopal Lanal Batam yang beraktivitas di pelabuhan Pantai Setres, Kecamatan Batu Ampar.
Saat itu ia mendapat kabar Candra ditahan Polisi Malaysia, dari Komandan Lanal perihal ditangkapnya sang abang. Namun ia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu, dan sudah laporkan langsung bahwa abangnya belum pulang setelah menambang.
"Abang saya memiliki kelengkapan dokumen penambangan di laut. Untuk penambang resmi, tidak perlu menggunakan paspor ketika mengantar penumpang yang minta diantar ke kapal yang bersandar di laut OPL," jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan kalau sebagai penambang tidak apa-apa tidak ada paspor karena kami hanya mengantar penumpang aja. Dari pengalamannya sebagai penambang, lanjutnya sudah beberapa kali hampir terjebak oleh aksi kriminal di laut. Namun dapat dihindarinya dengan berbagai alasan. (gas/thr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Polisi di SPBU
Redaktur : Tim Redaksi