jpnn.com - JAKARTA - Perempuan yang dibawa masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.48 WIB, ternyata hasil upaya penjemput paksa. Perempuan itu diketahui bernama Siti Halimah, yang tak lain staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah), melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (7/2).
BACA JUGA: Besok Sebagian Hasil Seleksi Honorer K2 Diumumkan
Halimah dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan KPK. Bahkan, Halimah disebut-sebut berupaya menyembunyikan diri.
Akhirnya, penyidik KPK pun menjemput Halimah dari sebuah hotel di Bandung sekitar pukul 07.00 WIB. "Penyidik memanggil Siti Halimah dengan surat membawa (jemput paksa)," ujar Johan.
BACA JUGA: KPK Rapat Koordinasi Bersama 12 Gubernur Soal Pertambangan
Sebelumnya KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka beberapa kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Terakhir Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (gil/jpnn)
BACA JUGA: SBY Perintahkan Menteri PU Segera Perbaiki Jalan Rusak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil Sekda Banten untuk Kasus Korupsi Alkes
Redaktur : Tim Redaksi