jpnn.com - SIAK — Tiga pengedar narkoba antarprovinsi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Selasa (19/4) malam. Dari tangan ketiga pelaku polisi menyita sabu-sabu sebesar sabu-sabu seberat 83,15 gram senilai Rp75 juta.
Masing-masing pelaku adalah Zulkifli (45) dan Edi Simon (41) warga Palembang serta seorang pelaku warga Dumai, Leo Sandi Pratama (19). Ketiganya ditangkap di jalan lintas Perawang-Siak KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
“Ketiga pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut di tangki minyak kendaraan roda empat yang dipakai pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Ali Azar SSos.
BACA JUGA: Hiiiââ¬Â¦ Ada Mayat Mengapung Tangan Terikat ke Belakang
Ketiga pelaku kini sedang menjalani proses sidik di Mapolres Siak. Dari ketiganya barang bukti yang disita berupa satu paket besar sabu sabu, 3 unit Hp dan 1 unit mobil Ertiga BG 1116 IR, ‘’Mereka akan dijerat pasal 112 dan 114 dan 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(MXS/ray/jpnn)
BACA JUGA: Leher Ditempelin Parang, Pelajar Pasrah Motor Dirampas
BACA JUGA: Duh..Kembang Desa Laris di Bisnis Prostitusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi MPLIK
Redaktur : Tim Redaksi