Sembunyikan Sabu-Sabu di Boneka, Pengedar Ini Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara

Minggu, 31 Desember 2023 – 07:01 WIB
Barang bukti Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pelaku pengedar sabu berinisial HA (27) yang menyembunyikan paket sabu di dalam sebuah boneka. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)

jpnn.com - SERANG - Satresnarkoba Polres Serang, Banten, menangkap HA (27), pelaku pengedar narkoba yang menyembunyikan paket sabu-sabu di dalam sebuah boneka. 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan mengatakan HA diamankan di rumah kontrakan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten, Jumat sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Inilah Kasus yang Diungkap Polres Jakut Sepanjang 2023, Angka Kejahatan Narkoba Menurun

"Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," kata AKP M Ikhsan di Serang, Banten, Sabtu (30/12).

Dia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka HA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat. 

BACA JUGA: Deretan Artis yang Kembali Ditangkap karena Narkoba, Siapa Saja?

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman.

"Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 144 Kg Sabu-Sabu

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan di dalam boneka. Selain paket sabu-sabu, juga diamankan handphone yang dijadikan sarana transaksi.

"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu-sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui satu paket sabu-sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi, merupakan warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu-sabu dari DS warga Balaraja, namun, tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Ikhsan menyatakan komitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan mengonsumsi barang haram tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapa pun yang terlibat, terlebih mengedarkan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata AKP M. Ikhsan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler