Sembunyikan Tersangka Terorisme, Dijerat UU Antiteror

Kamis, 19 Juli 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penahanan terhadap dua terduga teroris di Poso yaitu Naim alias Primus dan Qhoribul Mujib alias Mujib alias Mujiono alias Pak Lek sejak Selasa (17/7) lalu. Keduanya ditangkap pada Kamis (12/7) lalu di Pasar Central Poso.

Awalnya saat penangkapan keduanya, polisi belum mendapatkan bukti-bukti keterlibatan mereka dengan jaringan teroris. "Setelah pemeriksaan tujuh hari, Densus 88 menahan dua orang. Dari hasil dari pemeriksaan mereka cukup bukti untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (19/7).

Sedangkan bukti bukti keterlibatan keduanya yang ditemukan polisi berbeda-beda.  Naim, kata Boy, terbukti terlibat dalam menyembunyikan DPO Sibgoh di salah satu pondok atau gubuk kebun sayur di Desa Watumaete, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso selama dua bulan.

"DPO itu juga disembunyikan di rumah milik orang di jalan Cemara Palu, selama dua minggu. Yang kemudian diketahui yang bersangkutan terlibat pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh," jelas Boy.

Pada Februari 2010 saat latihan militer kedua, Naim kembali ikut jadi peserta latihan militer (Tadrib Asykari). Ia menggunakan senjata api dan latihan membuat bom rakitan di Gunung Biru, dekat Danau Tamanjeka, Poso pesisir. Pelatihan militer ini diselenggarakan oleh Qoid Asykari JAT wilayah Poso.

Naim juga diketahui menyembunyikan Santoso, seorang buronan dalam kasus penembakan anggota Polri di BCA Palu, pada 25 Mei 2011. Santoso disembunyikan di sebuah kebun cokelat di Desa Tamanjeka, pada Mei 2012.

"Pada Mei 2012, tersangka menyuplai ratusan amunisi kaliber 5,56 mm untuk latihan militer di pegunungan Malino. Peluru itu adalah sisa yang didapatkan oleh tersangka saat kerusuhan Poso tahun 2000," ujar Boy.

Sementara Qhoribul Mujib disangka sebagai salah seorang yang dipersiapkan untuk menjadi  pelaku bom bunuh diri oleh kelompok mereka. "Dia juga ikut menyembunyikan Santoso dan menyembunyikan informasi tersangka terorisme Agung Prasetyo," jelas

Baik Naim maupun Santoso Atas dijerat Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tunggu Keputusan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler