Semoga Saja Pasukan Sambo Lainnya Bisa Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan

Senin, 13 Februari 2023 – 18:12 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut putusan ultrapetita terhadap Ferdy Sambo bisa berlaku bagi beberapa terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Sambo bukan menjadi terdakwa tunggal dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Mahfud MD Komentari Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Kata Kejam

Ada empat terdakwa lain dari perkara pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo itu, yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Trimedya berharap putusan untuk Ricky, Kuat, dan Putri bisa ultrapetita atau hukuman lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa seperti vonis terhadap Sambo.

BACA JUGA: Kejagung Senang Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

"Mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua, itu juga meningkat hukumannya," ujar legislator PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Senin (13/2).

Namun, Trimedya berharap putusan ultrapetita tidak berlaku kepada Eliezer yang juga menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Apresiasi Putusan Hakim

"Kami berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya, begitu. Jadi, sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti," ujarnya.

Trimedya beralasan Eliezer menjadi sosok yang berperan penting dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga anggota Brimob itu tidak layak dihukum lebih berat daripada tuntutan.

Adapun, jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Paling tidak seringan-ringannya. Kan, dia (Eliezer, red) wistleblower. Dia (Eliezer, red), kan, justice collaborator," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.

Hukuman itu lebih berat daripada tuntutan jaksa dalam perkara yang sama. Korps Adhyaksa dalam hanya mendakwa Sambo dengan pidana seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara yang sama.

Sebelum mengucapkan vonis, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim lantas memperilakan Ferdy Sambo kembali duduk. Saat mengucapkan putusan, Hakim Wahyu tergagap-gagap.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyaratan hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Februari 2023," tutur Hakim Wahyu. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Divonis Mati, Kamaruddin Simanjuntak Berkata Begini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler